Dinsos Kukar dan Pengadilan Agama Tenggarong Teken PKS Pendampingan Perwalian dan Pengangkatan Anak


TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pengadilan Agama Tenggarong menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang layanan pendampingan dalam perkara permohonan perwalian dan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Tenggarong.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Executive Lantai II Kantor Bupati Kukar, Kamis (1/10/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak anak. Khususnya dalam proses permohonan perwalian dan pengangkatan anak agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Penandatanganan PKS antara Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti dan Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, H Abdurrahman ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi beserta jajaran.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, H Abdurrahman, menjelaskan bahwa setiap permohonan perwalian maupun pengangkatan anak harus melalui sejumlah tahapan sebelum memasuki proses persidangan.

Tahapan tersebut antara lain asesmen, survei lapangan, serta penelusuran rekam jejak yang dilakukan pekerja sosial dari Dinas Sosial. Hasil proses tersebut kemudian menjadi bahan rekomendasi dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Menurutnya, sinergi antara Pengadilan Agama dan Dinas Sosial tidak berhenti setelah adanya penetapan perwalian. Pengadilan Agama juga berkewajiban menyerahkan salinan penetapan perwalian kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan wali menjalankan kewajibannya dengan baik. Apabila wali tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, hak asuh dapat dicabut dan dialihkan kepada pihak yang dinilai lebih layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan salah satu langkah untuk meminimalisasi persoalan anak terlantar di Kabupaten Kukar.

Penanganan perwalian anak, kata dia, perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi, asesmen, penetapan Pengadilan Agama hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dengan memiliki identitas kependudukan, anak diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan dan program beasiswa. Penataan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa penanganan persoalan anak membutuhkan sinergi berbagai pihak. Selain pemerintah daerah, dukungan dapat melibatkan BAZNAS, dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), MUI, DMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa persoalan anak terlantar masih menjadi perhatian bersama.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Kukar berada di peringkat keempat dengan jumlah anak terlantar terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain persoalan anak terlantar, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki NIK. Kondisi tersebut dapat menjadi kendala dalam pendataan, pemenuhan hak dasar, maupun penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.

Karena itu, pendampingan terhadap anak terlantar dalam proses perwalian dinilai penting hingga memperoleh penetapan Pengadilan Agama. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam proses penerbitan KIA.

Dengan adanya identitas kependudukan yang jelas, anak diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan.

Pemenuhan hak pendidikan bagi anak terlantar juga membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BAZNAS maupun pihak perusahaan melalui program CSR untuk memberikan dukungan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sunggono juga mendorong penataan dan pemutakhiran data NIK secara terpadu dan berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar data penerima manfaat semakin akurat sehingga program bantuan sosial dapat disalurkan kepada pihak yang tepat.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, diharapkan koordinasi antara Pemkab Kukar, Dinas Sosial, Pengadilan Agama Tenggarong, Kejaksaan, serta berbagai pihak terkait semakin kuat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak.

Kerja sama ini secara khusus diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak anak, termasuk anak terlantar yang membutuhkan proses perwalian maupun pengangkatan anak, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment

⬆
Top