,

    Sekda Kukar Sunggono sampaikan sambutan pada upacara pada peringatan Hari Santri Nasional 2026
    (Dok. Prokom Kukar)

    TENGGARONG – Sebanyak 2.807 santri dari berbagai pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam mengikuti upacara bendera peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (22/10/2026) pagi.

    Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono selaku pembina upacara. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, serta perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Kukar.

    Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi, perwakilan Dandim 0906/Kukar, Lettu Arm Sugiyanto; Ketua PCNU Kukar KH Muhammad Asyikin Bahar, Ketua MUI Kukar KH. Abdul Hanan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar Ariyadi F.

    Dalam amanatnya, Sunggono menegaskan bahwa peringatan Hari Santri bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia sekaligus meneladani semangat perjuangan mereka dalam kehidupan masa kini.

    Ia mengingatkan bahwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy'ari menjadi salah satu tonggak penting dalam membangkitkan semangat perjuangan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan, yang kemudian berkaitan erat dengan peristiwa 10 November 1945 dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.

    Menurutnya, kontribusi santri terhadap bangsa tidak boleh berhenti pada penghormatan terhadap sejarah. Santri masa kini harus mampu meneruskan perjuangan tersebut melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penguasaan teknologi, serta penguatan akhlak mulia.

    “Santri memiliki tanggung jawab besar dalam membangun bangsa dan negara. Hari ini, santri harus mampu membangun inovasi dan menguasai teknologi, tanpa melupakan akhlak mulia,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat pembina upacara.

    Sunggono juga menyoroti tantangan Indonesia dalam menyongsong satu abad kemerdekaan pada 2045. Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang unggul, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki karakter dan integritas yang kuat.

    Ia mendorong para santri agar tidak membatasi cita-cita hanya pada bidang keagamaan. Dengan kesungguhan dalam belajar, santri dapat berkiprah sebagai ilmuwan, ulama, pengusaha, hingga pemimpin bangsa.

    Karena itu, para santri diharapkan mampu menguasai ilmu agama sekaligus mengikuti perkembangan teknologi, serta menghadirkan solusi nyata bagi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

    “Pesantren mempunyai kekuatan besar dalam membangun bangsa melalui pembentukan akhlak dan kemandirian. Jadilah pelopor ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus sahabat bagi lingkungan dan masyarakat,” menjadi salah satu pesan dalam amanat tersebut.

    Lebih lanjut, Sunggono menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Perbedaan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk memecah belah persatuan, melainkan harus menjadi bagian dari kekuatan bangsa.

    Ia juga menyampaikan bahwa Hari Santri bukan hanya milik umat Islam, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia yang mencintai tanah air. Semangat cinta tanah air dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan terus tumbuh dalam diri setiap santri.

    Rangkaian upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh pasukan pengibar dari Pondok Pesantren Al-Hidayah Tenggarong. Petugas pengibar terdiri atas Vasya Haikal Wegig Pusdito, Abdul Muzaki Ma'sum, dan Muhammad Aji Surya.

    Selain pengibaran bendera, kegiatan diisi dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, ikrar santri, Resolusi Jihad, serta Deklarasi Pesantren Ramah Anak. Peserta juga menyanyikan Mars Hari Santri dan lagu Yaa Lal Wathan, sebelum ditutup dengan doa.

    Sebanyak 2.807 peserta berasal dari berbagai pondok pesantren dan lembaga pendidikan di wilayah Kukar, termasuk Ponpes Al-Hidayah, Al-Kautsar, Al-Munawwaroh, Darul Falah, Sabiilul Muhtadin, serta sejumlah pesantren lainnya di Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, dan Loa Janan. MTsN 1 Kutai Kartanegara dan MAN 2 Kutai Kartanegara juga turut berpartisipasi.

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan piagam atau bantuan secara simbolis. Setelah upacara, Sekda Kukar bersama rombongan unsur Forkopimda dan OPD mengikuti kegiatan Beseprah atau makan bersama dengan para santri.

    Melalui peringatan Hari Santri Nasional 2026, para santri diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, merawat persatuan, serta meningkatkan kapasitas diri agar mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (*)

    ,


    TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Katarina Mulyana, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, serta perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kodim 0906/Kukar.

    Forum ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, pelaku usaha, badan usaha milik desa (BUMDes), akademisi, notaris, advokat, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar.

    Dalam sambutan yang disampaikan melalui konferensi video, Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut positif penyelenggaraan FGD tersebut sebagai ruang diskusi dan kolaborasi untuk memperkuat kepatuhan hukum serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan dunia usaha.

    FGD ini diharapkannya menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman, menggali persoalan, dan merumuskan rekomendasi bersama terkait pencegahan konflik kepentingan, kecurangan atau fraud, serta berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam aktivitas bisnis.

    Penerapan GCG menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran atau keadilan.

    Selain menerapkan prinsip tersebut, perusahaan juga perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perseroan terbatas, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perpajakan, perizinan berusaha, serta peraturan daerah yang berlaku.

    Sementara itu Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut tidak hanya menjadi sarana memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga membangun silaturahmi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta para pelaku usaha.

    Menurutnya, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia juga berharap kegiatan tersebut menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat mendukung terciptanya dunia usaha yang tertib, sehat, dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar.

    Melalui FGD ini, Kejari Kukar berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, berintegritas, serta berlandaskan kepastian hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Dalam kesempatan yang sama, Kajati Kalimantan Timur, Katarina Mulyana, mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan dan kepastian hukum.

    Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara patuh dan bertanggung jawab.

    Menurutnya, persoalan tata kelola dan kepatuhan hukum tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, masyarakat, maupun negara. Karena itu, materi dan rekomendasi yang diperoleh melalui forum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman untuk diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

    Diskusi juga menghadirkan Sumarsana dan Ranu Miharja sebagai narasumber, dengan Rahmawati Alhidayah bertindak sebagai moderator.

    Dalam FGD ini para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pencegahan konflik kepentingan, pengendalian kecurangan, serta pengelolaan risiko hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan. (*)

    ,


    TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pemusnahan serentak barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Aula Kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan serentak barang rampasan perkara tindak pidana se-Kalimantan Timur. Pelaksanaannya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti sekaligus mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel.

    Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung program kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Menurutnya, kegiatan pemusnahan serentak ini merupakan yang pertama dilakukan oleh satuan kerja kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Timur, bahkan disebut sebagai yang pertama di Indonesia.

    “Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh satuan kerja kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur, bahkan menjadi yang pertama di Indonesia,” ujar Aji.

    Ia menjelaskan, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai pilot project atau proyek percontohan untuk kegiatan tersebut. Program ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan bagi daerah lain di Indonesia.

    “Dalam hal ini, kami turut mendukung program kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Secara umum, Kalimantan Timur, alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” katanya.

    2.360,40 Gram Narkotika Masuk Daftar Pemusnahan

    Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berasal dari periode April hingga Agustus 2025, dengan total 158 perkara yang terdiri atas berbagai jenis barang bukti.

    Adapun rinciannya meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.300,10 gram dan ganja sebanyak 1.333,30 gram. Selain itu, terdapat 249 butir obat-obatan keras jenis Double L, 22 buah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 buah barang lainnya.

    Rincian barang bukti tersebut menunjukkan beragam jenis barang yang ditangani dalam proses penegakan hukum dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aji menegaskan bahwa barang-barang yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    “Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” jelasnya.

    Dalam pelaksanaannya, pihak Kejari Kukar juga meminta kerja sama para pihak yang hadir, terutama dalam penandatanganan berita acara serta partisipasi bersama dalam proses pemusnahan barang rampasan.

    Selain pemusnahan, Aji menyampaikan bahwa kejaksaan juga melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dikembalikan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.

    “Sambil menunggu proses ini, kami sampaikan juga bahwa nantinya akan dilakukan dialog interaktif antara pihak kejaksaan dan beberapa pihak yang ada di kabupaten,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kukar berharap pengelolaan barang bukti dapat berjalan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana. (*)

⬆
Top