Migas, News, Peristiwa, Pertamina Hulu Mahakam

Muara Pantuan – Tim patroli keamanan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil menyelamatkan enam awak kapal masyarakat setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (1/9/2026) lalu. Kapal masyarakat tersebut mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Muara Pantuan menuju Pulau Nubi, Kecamatan Anggana. Kondisi angin dan gelombang yang buruk menyebabkan kapal terhempas, kemasukan air, dan akhirnya tenggelam di sekitar area sumur migas yang dikelola PHM.
Kejadian tenggelamnya kapal masyarakat ini pertama kali diketahui oleh awak kapal TB Paramount Fortune yang melintas di perairan dangkal Delta Mahakam sekitar pukul 17.45 WITA. Mereka melihat kapal masyarakat yang tenggelam sekitar 3,2 kilometer dari daratan. Enam awak kapal terlihat melambaikan tangan sebagai tanda meminta pertolongan. Mendapat informasi tersebut, tim patroli keamanan PHM dari Fasilitas South Processing Unit (SPU) segera bergerak menggunakan armada ST Ruhen 28 menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 18.20 WITA, seluruh enam awak kapal berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Setelah dievakuasi, keenam awak kapal mendapatkan tempat untuk beristirahat dan penanganan lebih lanjut. PHM juga mendampingi mereka untuk memastikan kondisi masing-masing warga dalam keadaan baik, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait kebutuhan dan proses kepulangan mereka agar dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga.
General Manager PHM Muzwir Wiratama mengapresiasi respons cepat dari tim patroli PHM dan bersyukur bahwa seluruh awak kapal bisa diselamatkan dalam kondisi yang baik. “Bagi kami, melihat enam saudara kita berhasil diselamatkan dan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya merupakan kebahagiaan tersendiri. Sebagai warga masyarakat yang baik, PHM senantiasa berupaya untuk memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, terlebih lagi pada saat kondisi darurat seperti ini,” ujar Wira, panggilan akrab General Manager PHM.
Menurutnya tindakan cepat demi keselamatan dan kemanusiaan itu merupakan bagian dari komitmen PHM dalam menempatkan prioritas tertinggi terhadap keamanan dan keselamatan manusia, fasilitas, dan lingkungan. “Kepedulian terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar merupakan bagian dari komitmen PHM dalam menjalankan kegiatan hulu migas yang selamat, andal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Terkait kejadian ini, PHM akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan keenam awak kapal tersebut mendapatkan pendampingan hingga proses kepulangan berjalan dengan baik. “Keselamatan dan kemanusiaan menjadi hal yang utama. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan pertolongan di sekitar wilayah operasi, kami akan berupaya memberikan respons terbaik sesuai kemampuan dan prosedur yang kami miliki,” pungkasnya. (*)
Kaltim, Karhutla, News

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta asap akibat Karhutla di wilayah Kaltim Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026. Keputusan itu ditetapkan sebagai langkah antisipasi menyusul prediksi musim kemarau serta meningkatnya titik panas dan kejadian Karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam keputusan itu disebutkan, berdasarkan prediksi musim kemarau 2026 yang dikeluarkan Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, BMKG memprediksi awal musim kemarau di Kalimantan Timur berlangsung pada Juli hingga November 2026.
Kondisi ini diperkuat dengan meningkatnya jumlah titik panas. Berdasarkan informasi sebaran hotspot pada 21 Agustus 2026, tercatat sebanyak 911 titik panas di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, jumlah kejadian Karhutla juga mengalami peningkatan. Sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, tercatat 196 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luasan mencapai 388,8 hektare.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Kaltim untuk meningkatkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla.
Dalam keputusan Gubernur, penetapan status siaga darurat harus ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah-langkah strategis penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh.
Upaya penanganan juga melibatkan seluruh unsur Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Keputusan dimaksud juga mempertimbangkan kondisi penanganan bencana di sejumlah daerah di Kaltim. Di antaranya Kabupaten Paser yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, serta Kabupaten Mahakam Ulu yang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi kekeringan fluvial di sejumlah kecamatan.
Sejumlah daerah lainnya juga telah mengambil langkah kesiapsiagaan terhadap ancaman Karhutla dan kekeringan, termasuk Samarinda, Berau dan Kutai Barat.
Penetapan status siaga darurat tingkat provinsi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Karhutla di Provinsi Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2026, yang memutuskan perlunya penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Karhutla dan asap akibat Karhutla di Kaltim Tahun 2026.
Status siaga darurat berlaku sejak ditetapkan hingga 30 November 2026. Pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2026, APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Karhutla, News, Pemerintahan, Pemkab Kukar, Pendidikan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta kekeringan yang berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-54/SET-II/400.3.1/09/2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla dan Kekeringan), tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat edaran yang diteken Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri ini menyebutkan, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kukar diwajibkan memberlakukan PJJ mulai Kamis, 3 September 2026 hingga 8 September 2026.
Selanjutnya, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Masa PJJ juga dapat diperpanjang melalui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain persoalan kualitas udara, PJJ juga diberlakukan secara khusus bagi satuan pendidikan di wilayah yang terdampak musim kemarau panjang hingga menyebabkan terbatasnya ketersediaan air bersih.
Untuk ketentuan khusus tersebut, satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan PJJ kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ juga tidak diwajibkan menggunakan jaringan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Selama masa PJJ, kegiatan pembelajaran tetap menyesuaikan jam belajar normal dan dimulai pukul 07.30 WITA sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Beban belajar juga disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Satuan pendidikan tidak diperkenankan memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), satuan pendidikan yang menerima layanan tersebut diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing terkait teknis penyalurannya.
Setelah kondisi kualitas udara membaik dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, sekolah diwajibkan melakukan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan selama masa PJJ.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pendidikan tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidikan di tengah kondisi karhutla, kabut asap, dan kekeringan. (*)