IKN, Nasional, News, Pembangunan
Dalam peresmian dilakukan penyerahan Sertifikat hak Pakai secara simbolis dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno melalui Sertifikat Hak Pakai No. 11 dengan Nomor Induk Bidang Elektronik No. 1484 atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan Nusantara, sebuah langkah nyata menuju pemindahan pusat pemerintahan yang bukan hanya simbolis, tetapi juga substansial. Otorita IKN terus memastikan bahwa infrastruktur ini dirancang dengan memperhatikan nilai-nilai keberlanjutan dan integrasi budaya.
“Saat ini, Istana Negara telah selesai dibangun dan telah difungsikan sebagai istana kepresidenan. Istana Garuda akan selesai direncanakan (dalam) 1 bulan dan akan diresmikan Presiden RI terpilih, Pak Prabowo Subianto” ucap Joko Widodo dalam Pernyataan Presiden RI.
Tidak hanya meresmikan, Presiden Joko Widodo turut menandatangani prasati peresmian pembangunan dari Istana Negara yang ada di Nusantara.
"Peresmian Istana Negara di IKN menandai tonggak penting dalam pembangunan ibu kota baru yang mewakili masa depan Indonesia. Ini bukan hanya tentang gedung fisik, tetapi juga simbol kuat dari semangat bangsa kita untuk bergerak maju menuju kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan," ujar Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik.
Otorita IKN berharap dengan peresmian ini, masyarakat semakin merasakan manfaat dari pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan dan simbol kebanggaan nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Indonesia.
HUMAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
Hukum, Kriminal, News, Polres Kukar
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman gelar konferensi pers kasus pembakaran rumah (Foto: Endi) |
TENGGARONG - Kasus pembakaran rumah yang belakangan ramai diperbincangkan warga Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap usai diamankannya seorang pemuda berinisial RC (25).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Jodi Rahman, didampingi Kasi Humas Iptu Maryono dan Kanit Pidum Ipda Rastra Elfra Mokat, di Mako Polres Kukar, Jumat (11/10/2024) sore.
Ia mengatakan RC diamankan setelah aksinya membakar sebuah rumah milik Achmad Fadli di Jalan Ulu Kedang Pahu, No. 25, RT 73, Kelurahan Loa Ipuh, atau di sekitar rumah pelaku pada Rabu (09/10/2024) selepas Maghrib sekitar pukul 19.00 Wita.
Kejadian bermula saat tersangka melewati rumah tersebut yang dalam keadaan kosong dan tidak ada penerangan lampu, lantas muncul pikiran untuk memberi peringatan kepada pemilik rumah karena tidak pernah menyalakan lampu.
RC pun pergi ke tempat seorang pemulung untuk mengambil karet ban dalam bekas tanpa ijin dan menuju kembali ke rumah yang akan dibakar dengan cara melewati bawah kolong rumah tersebut dan dibagian lantai yang bolong dia menggunting karet ban dalam serta meletakan di papan yang sudah ditumpuk di lantai rumah lalu dibakar, setelah api menyala ia langsung lari ke rumahnya.
Setelah terdengar teriakan api dari warga, tersangka mengganti pakaian dengan baju relawan untuk membantu memadamkan api tersebut. Usai peristiwa ini, Tim Opnal Polres Kukar yang menerima laporan dari pemilik rumah melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Dokumen CCTV ini menunjukkan rekaman ketika tersangka masuk dan keluar dari TKP terakhir. Tersangka juga merupakan relawan Damkar dan aktif dalam kegiatan Siskamling di RT tempat tinggalnya," kata Jodi
Dihadapan petugas, RC mengakui perbuatannya dengan motif tidak menyukai tempat tinggal yang kosong dan gelap lalu mencoba membakarnya dengan tujuan mengingatkan pemiliknya agar menempati dan memberi penerangan rumah.
"Untuk modus operandi, tersangka melakukan pembakaran rumah kosong gelap dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar," sambungnya.
Perbuatan yang sama pernah dilakukan RC pada bulan Agustus dan September 2024 sebanyak 3 kali di kawasan Gang Kita Jua, Jalan Ulu Kedang Pahu, RT 73, serta 1 kali di Jalan Beringin 2 dengan sasaran mobil. Ia membakar memakai serabut kelapa, bola lampu, hingga kain kering menggunakan korek api gas, namun aksinya ini justru berdampak fatal.
"Untuk korban jiwa dan materil yaitu 1 orang meninggal dunia atas nama Almarhum Davi Nur Hidayat (Mahasiswa) berusia 18 tahun, kemudian 21 rumah terbakar habis, 3 rumah yang belum sempat terbakar seluruhnya mengalami beberapa kerusakan, pembakaran mobil yang saat itu baru kaca spion yang terbakar," beber Jodi.
Tersangka sendiri mengaku perbuatannya dilakukan tanpa suruhan atau mendapat upah dari orang lain dan mengungkapkan alasan melakukan aksinya tersebut.
"Karena sudah berapa kali yang punya rumah kosong sudah warga tegur selalu nggak didengar dan dibiarkkan. Sebenarnya saya menyesal, karena korban ada dan rumah saya juga ada (Terbakar)," ucapnya.
Kini tersangka mendekam di tahanan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, diantaranya 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, dan papan kayu sisa terbakar
Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 187 ayat (3) KUHP subs pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yaitu perbuatan berulang, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mmbse)
IKN, News, Pemerintahan
HUMAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA