MUI Kukar Keluarkan Himbauan Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona

MUI Kukar keluarkan 8 poin himbauan terkait ibadah Ramadhan ditengah pandemi corona
(Dok. MUI Kukar)

Tibanya bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah corona disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui surat edaran Nomor: 004/MUI-KK/IV/202O M/ 1441 H yang ditandatangani Ketua MUI Kukar H Aminuddin Edy dan Sekretaris Umum Iskandar, tanggal 20 April 2020, ada 8 poin himbauan yang disampaikan.

Pertama, tetap istiqomah, optimis, dan tawakkal kepada Allah SWT dalam mempersiapkan diri, menyambut, dan melaksanakan kewajiban ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1441 H.

Kedua, memperbanyak do;a, istighfar kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasulullah SAW, dan tadarrus Al Qur'an.

Ketiga, menjaga kerukunan, persatuan dan keharmonisan antar dan inter ummat Islam dan tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (hoax).

Keempat, taat dan patuh terhadap himbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-l9 dalam bentuk:
  • Menerapkan prilaku Hidup Sehat dan Bersih (HBS), seperti cuci tangan dan penggunaan masker jika keluar rumah.
  • Menjaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik secara langsung (physical distancing)
  • Menghindari kerumunan massal/ jamaah sosial dalam dakwah dan ritual keagamaan
Kelima, mengutamakan keselamatan dan memelihara jiwa sesuai tujuan syari'at (maqashid al-syariah), tanpa mengurangi nilai amaliah ibadah dengan cara:
  • Tidak menjadikan masjid/musholla sebagai tempat berjamaah untuk sholat Jumat, rawatib, tarawih dan sholat-sholat sunnah lainnya, tetapi dipusatkan dirumah masing-masing bersama keluarga inti.
  • Tidak menjadikan masjid/musholla/majelis ta'lim untuk pengajian massal/tablig akbar/peringatan, tetapi bisa dilakukan secara Live (streaming) menggunakan media online.
  • Tidak mengadakan kegiatan sahur di jalan (sahur on the road, buka puasa bersama (iftar jama'i) dan takbiran keliling.
Keenam, setiap pengurus masjid/musholla dianjurkan untuk tetap mengumandangkan suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat.

Ketujuh, penyelenggaraan sholat Iedul Fitri menunggu keputusan Menteri Agama RI dan hasil Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Terakhir kedelapan, himbuan bersifat sementara dan akan berakhir setelah situasi pandemik COVID-l9 dinyatakan aman dengan keputusan pihak yang berwenang. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top