Pria Ini Tertangkap Bawa Narkoba di Penginapan

Pelaku saat diamankan petugas kepolisian beserta sejumlah barang bukti
Foto: Dok. Polsek Samboja

Petugas kepolisian dari Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sap (32) warga RT 25 Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pria ini diringkus saat petugas sedang melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (13/02) sekira pukul 23.30 WITA. 

Ketika ditangkap pelaku tengah berada disebuah penginapan di kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan keterangan dari mana barang haram tersebut didapat tersangka, " terang Kapolsek Samboja, AKP Dika Yosef.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa  4 poket kecil sabu, 1 poket sabu bekas pakai, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan warna putih, 7 buah plastik bening, 1 buah gunting, 2 buah korek api, dan 1 buah ponsel.

Kapolsek menambahkan, Pelaku telah ditahan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top