Omset Ratusan Juta, Narkoba Dijual Ke Karyawan Tambang

Wakapolres Kukar, Kompol Indratmoko menunjukkan barang bukti berupa sabu dan senjata jenis Air Soft Gun
Foto: Endi

Pantau Petugas Menggunakan CCTV, Persenjatai Diri Dengan Sajam dan Air Soft Gun

Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga-Sanga, membekuk bandar pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, Jum'at (25/03) lalu,  sekira pukul 16.00 Wita. Pelaku berinisial Tr (33), warga RT 04 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-sanga, Kukar.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Sanga-sanga Dalam, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, Petugas kemudian melakukan penyelidikan," terang Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Wakapolres Kompol Indratmoko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suwarno, saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (30/03) kemarin.

Petugas ujarnya sangat berhati-hati saat akan meringkus Tr, Pasalnya kediaman tersangka dilengkapi dengan 4 buah kamera pengintai (CCTV). Namun Tr akhirnya berhasil diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan dirumahnya.

Saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 13,85 gram bruto, 2 buah timbangan digital, Plastik pembungkus sabu berbagai macam ukuran, 1 alat hisab (Bong), 1 buah korek gas, Ponsel, Uang tunai Rp 37.950.000,  2 buku tabungan, serta 1 Set CCTV.

"Turut diamankan pula tujuh bilah senjata tajam, Empat pucuk Air soft menyerupai replika senjata jenis FN. Dari informasi yang kita peroleh bahwa tersangka memang telah mempersiapkan pengamanan dirinya untuk mengantisipasi apabila ada petugas yang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dirinya," sambung Indratmoko

Wakapolres mengatakan, Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari membuka jasa servis elektonik serta toko material ini diduga memiliki jaringan sindikat pengedar narkoba dan telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2004 dengan omset mencapai ratusan juta.

Tr ungkapnya berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas meringkus tangan kanannya berinisial AA (26). Ketika diperiksa, AA lantas memberikan nama Tr yang merupakan bandar besar di wilayah tersebut. AA kini tengah menjalani rehabilitasi namun akan tetap diproses secara hukum.

Saat ini lanjut Indratmoko, Petugas masih mengembangkan penyelidikan terkait pasokan narkoba yang dijual tersangka. "Dari pengakuan tersangka, Sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari kota Samarinda, Kemudian dijual kepada karyawan perusahaan tambang yang ada disekitar Sanga-sanga dan Palaran," jelasnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno, menyatakan, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Junto 114 Undang-undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apalagi sebelumnya Tr juga pernah mendekam di tahanan akibat kasus yang sama.

Pengungkapan kasus ini sambung Suwarno, merupakan bagian dari operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) skala nasional untuk memberantas sindikat pengedar dan penggunanya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang berlangsung dari 21-26 Maret 2016. 

"Selama operasi Bersinar di wilayah hukum Polres Kukar, Polisi berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 15 tersangka. Kukar menduduki urutan nomor satu dalam jumlah pengungkapan kasus,"ujarnya. (end)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top