Tertangkap Mencuri, Pria Ini Ternyata Simpan 439 Butir Pil Koplo

Petugas kepolisian dari polsek Sebulu mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pil double L
Foto: Polsek Sebulu

Nasib apes menimpa Su alias Ma, Pria 33 tahun ini tertangkap tangan mencuri uang di warung sembako milik Dwi Isnawati (28) yang berada di jalan Pangeran Jayakarta, RT 03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (02/06) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita dan berawal saat Dwi melihat pelaku sedang mencuri sejumlah uang di warung miliknya."Melihat pelaku mengambil uang miliknya, pemilik warung berteriak hingga warga sekitar berdatangan," terang Kapolsek Sebulu, AKP Zainal Arifin.

Kapolsek mengatakan, Pelaku tak berkutik saat diringkus warga, ketika digeledah ditemukan sejumlah uang yang baru saja diambilnya. Su kemudian diamankan ke pos polisi desa Sumber Saru untuk diserahkan kepada petugas.

Namun saat kembali digeledah, Polisi justru menemukan ratusan butir sediaan farmasi jenis double L."Untuk kepentingan pemeriksaan, Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses lebih lanjut," ucap Zainal.

"Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan mencuri sebesar Rp 391 ribu serta 439 butir pil terlarang jenis double L," ujarnya lagi. 

Kini pria yang tinggal di desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain mencuri ia juga terancam hukuman karena memiliki ratusan butir obat terlarang.(end)

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa uang dan 2 bungkus plastik berisi 439 butir pil double L
Foto: Polsek Sebulu



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top