Jadi Rule Model, RSUD AM Parikesit Kembali Raih Penghargaan

Menpan RB Asman Abnur menyerahkan penghargaan kepada Rita Widyasari yang didampingi dr Martina Yulianti
Foto: Humas RSAMP/Candra

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, di ruang serba guna Kementrian PAN-RB, Jakarta, Kamis (02/03) kemarin.

Penghargaan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik pada 59 kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan RSUD AM Parikesit sebagai rumah sakit dengan perolehan nilai tertinggi (Sangat Baik) berdasarkan evaluasi tahun 2016.

Asman Abnur dalam sambutannya, mengatakan, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi Kepala Daerah dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang memiliki komitmen tinggi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah termasuk unit kerjanya.

"Unit penyelenggara pelayanan yang masuk kategori sangat baik diharapkan menjadi percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya," ujar Menpan RB

Usai menerima penghargaan, Bupati Rita Widyasari yang didampingi dr Martina Yulianti, mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh seluruh keluarga besar RSUD AM Parikesit dalam melakukan pembenahan layanan yang secara kongkrit dirasakan oleh masyarakat Kukar. 

"Saya berharap agar kita tidak berpuas diri dengan hasil yang dicapai, namun terus berinovasi untuk mencapai kemudahan pelayanan bagi masyarakat," tegas Rita

Sementara itu dr Martina Yulianti juga berterimakasih kepada seluruh jajarannya, karena penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja tim yang solid, didasari dengan komitmen positif.

"Kita harus terus menerus mengeksplorasi peluang-peluang terhadap kemudahan pelayanan melalui pemendekan alur proses yang berbelit-belit, penghematan waktu layanan, kemudahan mengakses pelayanan yang berujung pada kepuasaan masyarakat," kata Yuli.

Selaku pimpinan RSUD AM Parikesit, Yuli juga mengingatkan seluruh aparatur yang bekerja di institusi pelayanan publik harus menyadari benar tugasnya dalam melayani masyarakat. "Apalagi yang dilayani adalah orang sakit dan kebanyakan dari kalangan masyarakat lemah," ucapnya.

Untuk diketahui, RSUD AM Parikesit telah ditetapkan sebagai Rule Model (Percontohan) wilayah penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri RI Nomor 191 Tahun 2016. 

Dimana hasil survey dari 59 rumah sakit kabupaten/kota di Indonesia diperoleh nilai rata-rata 75,29. Sedangkan RSUD AM Parikesit memperoleh nilai 94 yang merupakan nilai tertinggi dari hasil evaluasi. 

Penilaian yang telah dilakukan oleh Kementrian PAN-RB ini dilakukan secara komperhensif, mulai dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, serta sarana prasarana, 

Selain itu survey kepuasan masyarakat juga menjadi faktor penentu, mengingat masyarakat turut andil dalam memberikan penilaian pada sebuah unit pelayanan, sehingga menjadi bahan pertimbangan pihak Kementrian PAN-RB untuk melakukan penilaian. (adv/kominfo/k2n)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top