Pelaku Pemalsu SIM Hingga Akta Cerai di Loa Kulu Tertangkap

Wakapolsek Loa Kulu (Kanan) bersama anggotanya menunjukkan SIM dan dokumen palsu yang dibuat pelaku
Foto: Endi

Seorang pelaku pembuat dokumen palsu di kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi pada Selasa (21/03) malam. Penangkapan pria berinisial SP (39) itu dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Loa Kulu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakpolsek Loa Kulu IPTU Juwadi, mengatakan, SP diamankan anggotanya di kawasan Jalan FL Thobing, RT 9. Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, sekira pukul 22.00 Wita. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang kami terima dari warga masyarakat yang menyebutkan ada pelaku pembuat dokumen dan SIM (Surat Ijin Mengemudi,Red) palsu, atas dasar itu anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 3 lembar ijazah,1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta cerai, 2 lembar KTP, 1 lembar Sim B2 umum serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Selain itu juga diamankan barang bukti yakni CPU, layar monitor, scaner, alat potong, keyboard, mesin ketik, stempel berikut bantalan dan alat laminating.

"Anggota juga menemukan 1 bendel plastik laminating, 1 buah printer, 1 buah cover warna putih,1 bendel cober warna kuning,10 buah hardisk serta 4 buah tinta warna," beber Wakapolsek.

Tak hanya membekuk SP, lanjut Juwadi, petugas juga mengamankan pengguna jasa warga Loa Kulu tersebut, yakni HJ (35) yang belakangan diketahui pernah meminta pelaku membuatkan SIM palsu untuk bekerja di perusahaan.

"Jadi material SIM nya sebenarnya asli namun masa berlakunya telah habis, oleh si pengguna jasa SIM ini dibawa ke pelaku dengan maksud agar dirubah dan dipalsukan identitasnya," imbuhnya.

SP sendiri saat ditanya sejumlah wartawan mengaku menjalani profesi sebagai pembuat dokumen dan SIM palsu dilakoninya sejak setahun lalu. "Awalnya ada yang minta bantu dibuatkan SIM untuk kerja di perusahaan, saya bilang bisa, tapi nanti setelah diterima kerja bikin yang asli," ungkapnya.

Tarif sekali memalsukan identitas SIM kata SP dikenakan biaya Rp 300 ribu, sedangkan untuk ijazah ia mematok harga Rp 200 ribu. Namun dirinya mau memalsukan SIM maupun dokumen hanya bagi orang-orang yang dikenalnya saja.

Diakui SP pula sudah ada 30 orang yang menggunakan jasanya, namun masih banyak yang belum membayar kepadanya. "Ya saya dijanjikan dibayarnya setelah mereka diterima kerja di perusahaan, dan kebanyakan pendatang," tutur pria yang telah berpisah dari istrinya ini.

SP yang mengaku fotografer ini juga sebelumnya pernah diminta memalsukan surat tanah. "Waktu itu ada teman yang punya tanah tapi belum ada surat PPAT, mau digadaikan ke bank, tapi dia juga yang bikin stempel dan buat contoh tanda tangannya, saya hanya scan kan aja," ujarnya.

Terkait kasus ini, Wakapolsek memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pengguna jasa atas nama HJ dikenakan Pasal 263 Ayat 1. Sedangkan tersangka pelaku pemalsuan dijerat Pasal 264 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 hingga 8 tahun penjara," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top