Satgas Pengendalian Harga Sembako Sidak Pasar Mangkurawang

Pemantauan harga sembilan bahan pokok (Sembako) di pasar Gerbang Raja, Mangkurawang, Tenggarong
Foto: R.Hidayat

Kebutuhan pangan masyarakat di bulan puasa cenderung meningkat, hal ini biasanya dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.

Cara yang dilakukan yakni dengan menimbun dan membuat kelangkaan sejumlah bahan pokok, sehingga harga kebutuhan pangan mengalami kenaikan.

Untuk mencegah terjadinya kenaikan harga kebutuhan bahan pokok tersebut, Polres Kukar bersama Pemkab Kukar melalui Satgas Pengendalian Harga Sembako mengadakan sidak di pasar Gerbang Raja, Mangkurawang, Selasa (30/05) lalu.

Selain Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, sidak juga diikuti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar, H Surip, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan HM Sukhrawardy S.

Dalam keterangannya, AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, dengan adanya sidak ini diharapkan bisa mengantisipasi persediaan dan lonjakan harga sembako pada bulan suci Ramadhan 1438 H, sehingga stok maupun harga bahan pokok dalam keadaan normal.

"Kami bersama Satgas Pengendalian Harga Sembako turun ke pasar untuk melihat langsung bahan-bahan pokok yang dijual apakah sudah sesuai atau belum dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam sidak tersebut diketahui sejumlah harga komoditas terbilang stabil, namun beberapa diantaranya mengalami sedikit kenaikan.

"Ini menjadi pertanyaan kita juga, daerah kita mengacunya ke Samarinda, karena distributor bahan-bahan pokok semuanya berada di sana," kata Kapolres.

Karena itulah, sambungnya, Satgas Pengendalian Bahan Pokok mempunyai tugas untuk menekan harga kebutuhan pangan yang mengalami kenaikan.

Ditambahkan Kapolres, Satgas akan terus memonitor harga kebutuhan pokok dan kembali melakukan sidak sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri mendatang.

Sementara Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kukar, H Surip, meminta agar pedagang besar tidak menaikkan harga, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Jadi jangan main-main, karena ini perintah dari Kapolri, Kementrian Perdagangan, langsung kepada daerah-daerah, karena selama ini banyak permainan yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga beberapa harga bahan pokok selalu mengalami gejolak," cetusnya. 

Ditambahkannya, harga eceran tertinggi yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2017 untuk tiga jenis bahan pokok yaitu gula pasir, minyak goreng curah dan daging beku sudah dipatok sama di seluruh Indonesia.

"Dengan ditetapkannya harga eceran tertinggi ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait khususnya produsen, distributor, pedagang atau pengecer," demikian jelas Surip. (rh/end)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top