Warga Kukar Usia 0-18 tahun Bisa Mendapatkan Akta Kelahiran Gratis

Sekda H Marli melalui surat edarannya meminta warga Kukar agar mengurus akta kelahiran secara gratis
Foto: Endi

Berdasarkan peraturan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor 27 tahun 2017 tentang prosedur dan persyaratan administrasi kependudukan, seluruh masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran di kabupaten ini bisa mendapatkannya secara gratis atau bebas biaya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Marli melalui surat edaran Nomor 472.II/385/Disdukcapil 1 tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Camat Se-Kukar.

"Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kutai Kartanegara tahun ini mengadakan pemutihan akta kelahiran yang dilaksanakan tanggal 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2018," ujarnya.

Dikatakan Marli, pemutihan akta kelahiran merupakan wujud kepatuhan pemkab Kukar terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak yang masih berusia 0-18 tahun.

"Untuk memproses akta kelahiran tersebut pemohon harus melengkapi syarat-syarat berupa surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit, klinik, dokter, atau bidan penolong kelahiran," kata pria berkacamata ini.

Kemudian pemohon juga harus melampirkan foto copy kartu keluarga sebanyak 1 lembar, foto copy e-KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar, foto copy surat nikah orang tua 1 lembar, serta foto copy e-KTP saksi dua orang masing-masing 1 lembar.

"Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pemohon, dapat disampaikan ke UPTD Dukcapil Kecamatan atau dapat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tenggarong," ucap Marli.

Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi lebih lanjut terkait pemutihan akta kelahiran tersebut, dapat menghubungi kontak person atas nama Novi Isransyah di nomor 0821 5888 0688 dan Eksy Tugas Siarto 0811 591 223. (end) 

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top