Ingat, 23 Oktober - 5 November Polres Kukar Gelar Operasi Zebra Mahakam

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam di Mako Polres Kukar, razia dilaksanakan dua pekan
(Foto: Endi)

Operasi Zebra Mahakam 2019 digelar serentak mulai 23 Oktober - 5 November atau selama dua pekan mendatang, di seluruh wilayah tanah air termasuk Polres Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar saat membacakan amanat Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto pada apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2019 di Mapolres Kukar, mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan angka korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Dikatakannya, data laka lantas di Kaltim pada tahun 2018 menunjukkan angka lebih rendah sebanyak 11 laka, dibanding tahun 2017  tercatat ada 34 laka. Diharapkan pada tahun 2019 laka lantas lebih menurun.

Dihadapan peserta apel yang terdiri dari anggota Polres Kukar, Kodim 0906/Tenggarong, Satpol PP, Dinas Perhubungan, jajaran Jasa Raharja, dan Dispenda, Kapolres berpesan agar seluruh yang hadir ikut mengingatkan anggota keluarga masing-masing untuk tertib berlalu lintas dan mentaati aturan yang ada.

Kasat Lantas AKP Wisnu Dian Ristanto, menyebutkan, fokus razia dilaksanakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan titik-titik rawan salah satunya jalur Tahura.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar menyematkan pita tanda Operasi Zebra Mahakam 2019
(Foto: Endi)

"Karena operasi zebra ini tentunya mengedepankan tindakan. Diharapkan pada Operasi Lilin akhir tahun nanti masyarakat terrtib dan laka lantas menurun, karena akhir tahun masyarakat bepergian sehingga mobilisasi di jalan semakin tinggi," ujarnya.

Dikatakannya, pada giat operasi ini, Satlantas Polres Kukar juga menggandeng Jasa Raharja dan Dispenda terkait ketaatan pengendara dalam membayar pajak.

"Himbauan untuk pengendara, pertama patuhi aturan lalu lintas, kedua lengkapi surat-surat kendaraan, dan ketiga jalan raya adalah milik bersama, silahkan gunakan secara baik dan bijak," imbuhnya.

Sasaran operasi zebra kali ini yakni kelengkapan SIM, STNK, BTCK, STUK, TNKB, Buku KIR, dan dokumen lain yang berhubungan dengan lalu lintas. 

Kemudian kelengkapan kendaraan, kepatuhan terhadap rambu-rambu marka jalan APILL, kendaraan prioritas, penggunaan lampu rotator dan sirine, penggunaan helm SNI, serta tata cara berlalu lintas. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top