Kejari Kutai Kartanegara Klaim Selamatkan Rp 9 Miliar Lebih Uang Negara

Kajari Kukar (dua dari kiri) Darmo Wijoyo klaim pihaknya selamatkan lebih dari 9 M uang negara
(Foto: Endi)

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim telah menyelamatkan Rp 9.621.464.652 dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyelamatan kekayaan uang negara hasil temuan kasus korupsi tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo Wijoyo saat menggelar press rilis peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia merincikan, dari PNBP diselamatkan Rp 6.680.658.296, sedangkan dari kasus Pidsus dan Datun sebesar Rp 2.940.806.356.

Meski baru 4 bulan menjabat Kajari Kukar, Darmo memastikan akan menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajari sebelumnya, diantaranya kasus dengan status lidik.

"Saya tingkatkan ke penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan APBDes tahun 2014-2018, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan irigasi tambak desa di Sepatin, kecamatan Anggana tahun 2014," bebernya.

Darmo menyebutkan, untuk kasus APBDes tersebut sedang dalam tahap penetapan tersangka, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.786.394.830.

"Sedangkan untuk potensi kerugian negara dari kasus irigasi di Sepatin yaitu Rp 9.631.965.250, tapi ini masih menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Negara)," jelasnya.

Darmo mengungkapkan, meminimalisir terjadinya tindakan penyimpangan dana desa, Kejaksaan Agung telah melakukan MoU bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) dengan meluncurkan program Jaga Desa.

"MoU ini timbul karena sudah banyak oknum Kepala Desa ditangkap karena melakukan korupsi. Kami masih menunggu petunjuk, program ini (Jaga Desa) akan direalisasikan pada 2020," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top