kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pendidikan
»
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
![]() |
Surat edaran Disdikbud Kukar terkait perpanjangan masa belajar dari rumah selama pandemi corona (Dok. Disdikbud Kukar) |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah dari jadwal semula 7 April - 21 April 2020.
Dalam surat edaran Nomor: B-l201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah COVID-19 yang diterbitkan tanggal 20 April 2020, ada 16 poin yang dituangkan.
Seperti pada poin 6, kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di rumah untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs diperpanjang dari tanggal 22 April sampai dengan 18 Mei 2020.
Sementara pada poin 8, sistem pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan media pembelajaran berbasis online (portal Rumah Belajar, Ruang Guru, Kukar Pintar/Kukar Cerdas, streaming, Google Form) dan media belajar online lainnya.
Media belajar juga dilakukan melalui program “Belajar di Rumah” (TVRI Samarinda), “Ibu Pertiwi Memanggil” (RRI Provinsi Kaltim), media sosial (WA, Facebook, Instagram, Tweeter, SMS, telephone, Telegram dan lainnya).
Disdikbud juga memfasiltasi layanan pembelajaran streaming interaktif untuk jenjang pendidikan SD dan SMP melalui portal “Kukar Cerdas” (SD/MI) dan “Kukar Pintar” (SMP/MTs).
Disebutkan lagi, bagi wilayah yang tidak terdapat jaringan internet maupun telepon, sistem pembelajaran dan penugasan kepada peserta didik disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Agar proses pembelajaran dapat terkontrol dengan baik, Kepala Sekolah menyusun jadwal khusus selama proses pembelajaran dirumah, dalam hal guru memberikan penugasan kepada peserta didik, hendaknya disesuaikan kondisi dan keadaan peserta didik.
"Guru melaksanakan dan memantau pembelajaran dari rumah masing-masing dan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua siswa," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor. (*/end)
.
Berita Terpopuler
-
Penginapan terapung desa Muara Muntai Ilir menyediakan 2 kamar tidur dan makanan khas Kutai (Foto: Dedi Baim) Penginapan terapung bisa dijum...
-
Kapolsek Loa Kulu bersama Kanit Reskrim serta anggotanya menunjukkan barang bukti shabu (Foto: Endi) Motif ekonomi menjadi dalih tersangka...
-
19 poket shabu termasuk uang tunai diamankan dari seorang pria berusia 45 tahun di Tenggarong Dok. Resnarkoba Polres Kukar Seorang pria beri...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Silaturahmi Satgas COVID-19 Kukar dengan tokoh agama serta Camat Se-Kukar secara daring (Foto: Endi) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Da...
-
Paket tembakau sintetis yang dipesan RBS diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Kukar (Dok. Sat Resnarkoba Polres Kukar) Satuan Reserse Narkoba...
Tidak ada komentar: