kutaikartanegaranews »
COVID-19
,
News
,
Pendidikan
»
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
Disdikbud Kukar Perpanjang Masa Belajar di Rumah Dari 22 April-18 Mei 2020
Surat edaran Disdikbud Kukar terkait perpanjangan masa belajar dari rumah selama pandemi corona (Dok. Disdikbud Kukar) |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang masa belajar di rumah dari jadwal semula 7 April - 21 April 2020.
Dalam surat edaran Nomor: B-l201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah COVID-19 yang diterbitkan tanggal 20 April 2020, ada 16 poin yang dituangkan.
Seperti pada poin 6, kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di rumah untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs diperpanjang dari tanggal 22 April sampai dengan 18 Mei 2020.
Sementara pada poin 8, sistem pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan media pembelajaran berbasis online (portal Rumah Belajar, Ruang Guru, Kukar Pintar/Kukar Cerdas, streaming, Google Form) dan media belajar online lainnya.
Media belajar juga dilakukan melalui program “Belajar di Rumah” (TVRI Samarinda), “Ibu Pertiwi Memanggil” (RRI Provinsi Kaltim), media sosial (WA, Facebook, Instagram, Tweeter, SMS, telephone, Telegram dan lainnya).
Disdikbud juga memfasiltasi layanan pembelajaran streaming interaktif untuk jenjang pendidikan SD dan SMP melalui portal “Kukar Cerdas” (SD/MI) dan “Kukar Pintar” (SMP/MTs).
Disebutkan lagi, bagi wilayah yang tidak terdapat jaringan internet maupun telepon, sistem pembelajaran dan penugasan kepada peserta didik disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Agar proses pembelajaran dapat terkontrol dengan baik, Kepala Sekolah menyusun jadwal khusus selama proses pembelajaran dirumah, dalam hal guru memberikan penugasan kepada peserta didik, hendaknya disesuaikan kondisi dan keadaan peserta didik.
"Guru melaksanakan dan memantau pembelajaran dari rumah masing-masing dan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua siswa," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor. (*/end)
Berita Terpopuler
-
Konfrensi pers kasus penculikan tiga anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Kenohan (Foto: Endi) Pengungkapan kasus tindak pidana pencu...
-
Otortita IKN bersama FKUI gelar bakti sosial berupa pelayanan kesehatan mata dan ibu hamil (Dok. Humas Otorita IKN) NUSANTARA - Otorita Ibu ...
-
Kepala Divisi Logistik dan Tim Trnasisi HPK Kementerian PUPR Yudha Ramdhani Lubis (Dok. Humas Otorita IKN) NUSANTARA –Menanggapi sejumlah la...
-
Warga lokal dari berbagai elemen di Kaltim turut berpartispasi dalam peringatan HUT RI ke-79 di IKN (Dok. Humas Ototrita IKN) NUSANTARA – Up...
-
Zahra bersama 14 putra putri terbaik Kalimantan mendapat Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan (Dok. Humas Pertamina Hulu Indonesia) Balikpapan – P...
Tidak ada komentar: