Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Samarinda Gelar Rakor TIMPORA di Kukar


KUTAI KARTANEGARA – Untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu wilayah. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (5/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong ini, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kukar, Sutrisno, didampangi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, dan dihadiri para Camat dari 20 Keccamatan di Kukar serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menyampaikan bahwa sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing mencakup dua ruang lingkup utama, yaitu pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Menurutnya, keberadaan warga negara asing yang melakukan aktivitas di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan realitas yang tidak dapat kita hindari di tengah arus globalisasi saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian, kewaspadaan, serta koordinasi yang optimal dari seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA, agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan secara terarah, tepat sasaran, dan berlandaskan hukum.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri, TIMPORA dibentuk sebagai wadah koordinasi antarinstansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia,” ujar Yudhistira Yudha Permana.

Lebih lanjut, Yudhistira Yudha Permana menjelaskan bawha TIMPORA memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pengawasan administratif terhadap orang asing, tetapi juga sebagai forum pertukaran informasi, sinergi kebijakan, serta pelaksanaan tindakan preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, serta potensi kerawanan sosial dan keamanan yang dapat timbul.

Dengan demikian, eksistensi TIMPORA bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran keimigrasian semata, melainkan merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan seluruh instansi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani isu-isu terkait keberadaan orang asing.

Melalui rapat koordinasi ini, Yudhistira Yudha Permana berharap dapat menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, dan meningkatkan komitmen serta soliditas antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa Rapat TIMPORA ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Saya berharap setelah kegiatan ini ada tindak lanjut konkret yang dapat dijalankan bersama,” pintanya.

Tak hanya itu, Yudhistira Yudha Permana juga meminta kepada Kantor Imigrasi Samarinda, khususnya kepada Kasi Inteldakim, komunikasi dan koordinasi dapat terus ditingkatkan. Bila perlu, akan membentuk grup komunikasi khusus antarinstansi, sehingga pertukaran informasi terkini dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

“Kita harus akui bahwa luasnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara membuat pengawasan menjadi sangat menantang. Saya yakin, tidak ada satu instansi pun yang dapat bekerja sendiri. Kita harus bergandengan tangan,” tegasnya.

“Dukungan dari seluruh pihak, terutama rekan-rekan di kecamatan, sangat penting karena di situlah keberadaan tenaga kerja asing paling dekat terpantau, baik di perusahaan, penginapan, maupun tempat tinggal,” tambahnya.

Yudhistira Yudha Permana mengajak untuk mewaspadai bersama, bahwa perlintasan dan pergerakan orang asing melalui berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia sangat banyak dan kompleks. Oleh sebab itu, harus selalu waspada dan responsif terhadap potensi pelanggaran atau penyimpangan aktivitas warga negara asing yang berada di sekitar wilayah masing-masing.

“Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat dan kontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban masyarakat, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara secara khusus, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top