Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
BPJS, News
![]() |
Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Samarinda dan Kepala BPJS Cabang Kukar
(Foto: Endi)
|
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terhadap perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres 64/2020, terhitung 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP/Mandiri Kelas I sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Kelas II Rp 100.000/orang/bulan.
Sedangkan peserta kelas III Rp 42.000, namun tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Sedangkan peserta kelas III Rp 42.000, namun tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
"Khusus PBPU dan BP/Mandiri Kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian," terang Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Haris Fadilah, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Tenggarong, Kukar, Rabu (24/06).
Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya,
Peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp
7000/orang/bulan.
"Sehingga peserta hanya
membayar sebesar Rp 35.000/orang/bulan. Selisih iuran ini dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," sambungnya.
Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali
dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
"Sisa tunggakan, apabila masih
ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap
aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh
tunggakan sekaligus," sambung Haris.
Kepala BPJS Cabang Kukar Susan Trisiana, mengatakan, sosialisasi Perpres 64/2020 telah dilakukan ke berbagai pihak.
"Kemarin sudah dengan beberapa OPD dan Badan Usaha, tapi kalau nanti sangat perlu kita akan melakukan sosialisasi-sosialisasi lagi, tapi tetap dengan media yang ada kita menginformasikan terbitnya Perpres ini," katanya.
Ditambahkan lagi, sampai dengan 1 Mei 2020, ada 3 kabupaten dan 2 kota di Kaltim yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, salah satunya Kukar sebanyak 18.337 jiwa (97.37 %).
"Tidak semua kabupaten/kota di Indonesia sudah UHC, jadi yang sudah UHC itu, Kukar, Kubar dan Mahulu, itu yang di wilayah kantor Cabang Samarinda," jelas Susan. (end)
BPJS, Kesehatan, Nasional, News
![]() |
| Siaran pers BPJS Kesehatan tentang disesuaikannya iuran peserta segemn PBPU dan BP (BPJS Kesehatan RI) |
Jakarta (30/04/2020) - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Melalui siaran pers, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan,perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di buIan berikutnya. Namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,"kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (Tl) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
"Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. lni merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19," tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan luran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (***)

