, ,


    TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul kondisi kemarau panjang yang menyebabkan meningkatnya titik panas dan luas lahan terbakar di sejumlah wilayah.

    Rapat koordinasi tim penanganan Karhutla Kabupaten Kukar digelar secara tatap muka dan melalui Zoom bersama seluruh camat serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, Rabu (26/8/2026).

    Kegiatan berlangsung di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, mulai pukul 10.30 Wita. Rapat tersebut diikuti sekitar 25 peserta secara langsung, sementara sebanyak 305 perusahaan tercatat mengikuti rapat melalui Zoom.

    Rapat dihadiri Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, Sekda Kukar Sunggono, Ketua Tim Penyuluh Mabes TNI Brigjen TNI Ario Prawisesa bersama siswa Sesko TNI, Dandim 0906/Kkr Letkol Arm Benny Budiman, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Ecky Widi Prawira, Kalak BPBD Kukar Setianto Nugroho Aji, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Kepala Diskominfo Kukar Solihin, Kepala Damkarmatan Kukar Fida Hurasani, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kukar.

    Dalam pemaparannya, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan prakiraan BMKG, terdapat 144 titik api di wilayah Kukar dengan luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 1.304,58 hektare.

    Sejumlah wilayah disebut menjadi perhatian serius, terutama Desa Sabintulung dan Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, yang terpantau memiliki hotspot cukup tinggi.

    “Berdasarkan ramalan BMKG, bulan Agustus merupakan puncak kemarau,” ujar Sunggono dalam rapat tersebut.

    Dampak kebakaran dan asap juga mulai dirasakan masyarakat. Berdasarkan laporan yang disampaikan, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kukar mengalami peningkatan hingga sekitar 200 persen, dengan kelompok usia 5 hingga 18 tahun menjadi salah satu kelompok yang paling banyak terpapar.

    Selain persoalan Karhutla, pemerintah daerah juga menyoroti ketersediaan air bersih. Sunggono meminta seluruh puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) mendata serta melaporkan ketersediaan air bersih di wilayah masing-masing.

    Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian di sejumlah desa pesisir karena air tawar mulai sulit digunakan akibat tingginya kadar garam.

    “Besok akan dilaksanakan salat istisqa secara serentak di Kabupaten Kukar,” kata Sunggono.

    Pemkab Kukar juga menghadapi keterbatasan stok masker. Saat ini, masker yang tersedia sekitar 40.000 lembar, sehingga distribusinya akan diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak asap Karhutla.

    Sementara itu, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Ecky Widi Prawira menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur dalam mitigasi dan penanganan Karhutla. Hingga rapat berlangsung, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait Karhutla.

    “Kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Kukar dapat bersinergi dalam menangani Karhutla ini,” tegasnya.

    Dari unsur TNI, Dandim 0906/Kkr Letkol Arm Benny Budiman meminta setiap posko penanganan Karhutla menyiapkan sedikitnya dua unit suplai air untuk mendukung proses pemadaman.

    Ia juga meminta perusahaan turut membantu penyediaan sarana suplai air. Selain itu, penambahan personel dapat diajukan melalui koordinasi dengan Danramil di masing-masing kecamatan.

    Bupati Minta Perusahaan Aktif Padamkan Api

    Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menekankan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, terutama pemerintah, aparat, masyarakat, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

    Ia mengapresiasi kolaborasi yang telah dilakukan dalam upaya pemadaman Karhutla dan meminta seluruh pihak tidak lengah menghadapi kemarau panjang.

    Menurutnya, saat ini masih terdapat titik api di sejumlah wilayah Kukar. Lahan gambut menjadi salah satu sasaran utama penanganan karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan.

    Bupati juga meminta perusahaan dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) meningkatkan patroli secara aktif di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

    Perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, kata Bupati, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bupati turut menyoroti adanya laporan mengenai sejumlah perusahaan yang dinilai belum aktif melakukan pemadaman kebakaran di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun HGU mereka.

    Karena itu, ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) segera melakukan rapat koordinasi dan melaporkan perusahaan yang aktif maupun yang tidak terlibat dalam upaya pemadaman Karhutla.

    “Laporkan kepada kami mana perusahaan yang terlibat aktif dan yang tidak terlibat dalam pemadaman Karhutla,” tegasnya.

    Pemkab Kukar juga telah berkoordinasi dengan BPBD untuk memastikan dukungan bahan bakar minyak (BBM) dan logistik bagi personel yang bertugas di lapangan.

    Selain penanganan kebakaran, pemerintah daerah kini juga mulai mempersiapkan langkah menghadapi dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.

    Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kukar, kondisi udara di sejumlah wilayah sudah berada dalam kondisi tidak baik. Pemerintah pun mulai mempertimbangkan pembelajaran secara daring bagi siswa sekolah sebagai salah satu langkah antisipasi apabila kondisi udara terus memburuk.

    Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi Karhutla, sekaligus memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah kerjanya. (*)

    , , ,



    TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan mekanisme pengusulan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang kepesertaannya nonaktif. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-5/DINSOS/400.9.11/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

    Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Mekanisme ini disusun untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan sekaligus pemenuhan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kukar melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

    Dalam surat edaran itu, Pemkab Kukar memprioritaskan pengusulan bagi sejumlah kelompok peserta dengan status kepesertaan JKN nonaktif. Di antaranya peserta segmen PPU selain penyelenggara negara, termasuk yang mengalami pemberhentian hubungan kerja atau kontrak kerja, peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan iuran, serta peserta nonaktif pada segmen PBI Jaminan Kesehatan.

    Selain itu, pengusulan juga mencakup peserta nonaktif pada segmen PBPU dan BP Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, peserta nonaktif pada segmen PBPU dan BP Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta peserta aktif segmen mandiri yang beralih ke kelas III.

    Warga yang Membutuhkan Pelayanan Segera Diprioritaskan

    Pemkab Kukar meminta agar proses pengusulan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sedang menjalani rawat inap atau membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

    Prioritas juga diberikan kepada masyarakat dalam kondisi gawat darurat, penderita penyakit kronis, serta warga yang membutuhkan pelayanan rawat jalan secara berkelanjutan.

    Kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, bayi dan balita, serta masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan juga masuk dalam daftar prioritas. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan status kepesertaan, persyaratan administrasi, dan ketentuan JKN yang berlaku.

    Camat, Desa dan Puskesos Diminta Aktif

    Dalam mekanisme yang ditetapkan, camat diminta berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengusulan maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKN.

    Selanjutnya, pemerintah desa/kelurahan bersama Puskesos melakukan identifikasi dan verifikasi awal, khususnya terkait identitas kependudukan dan kondisi kepesertaan JKN masyarakat yang akan diusulkan.

    Untuk peserta pada segmen tertentu, proses pendaftaran dilakukan melalui FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama), sementara peserta pada segmen PBI JK serta beberapa segmen pemerintah daerah didaftarkan melalui Dinas Sosial. Setiap usulan juga wajib memastikan bahwa masyarakat yang diajukan merupakan penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara dan didukung dokumen administrasi yang lengkap serta valid.

    Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP bagi penduduk Kukar, surat pengantar desa/kelurahan untuk segmen tertentu, serta surat keterangan rawat inap atau surat keterangan medis apabila masyarakat yang bersangkutan sedang menjalani perawatan atau membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

    Reaktivasi PBI JK Dilakukan Bertahap

    Khusus reaktivasi PBI JK Desil 1–5, masyarakat atau keluarga dapat menyampaikan permohonan kepada pemerintah desa/kelurahan atau Puskesos dengan melengkapi persyaratan administrasi.

    Puskesos kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kesesuaian data. Setelah pemerintah desa/kelurahan memberikan surat keterangan, Puskesos menginput usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

    Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial RI untuk diproses sesuai mekanisme reaktivasi PBI JK. Hasil penetapan status kepesertaan kemudian menjadi dasar aktivasi kembali peserta PBI JK.

    Pemkab Tekankan Pengusulan Harus Tepat Sasaran

    Pemkab Kukar menegaskan bahwa proses pengusulan peserta JKN harus berdasarkan kondisi dan data yang sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pengusulan pada setiap jenjang sesuai kewenangannya. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengusulan tidak serta-merta membuat kepesertaan JKN langsung aktif, karena proses aktivasi tetap harus melalui verifikasi, validasi, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing segmen kepesertaan.

    Melalui surat edaran tersebut, camat, kepala desa/lurah, Puskesos dan puskesmas diminta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

    Pemkab Kukar berharap seluruh pihak terkait dapat aktif berkoordinasi agar mekanisme pengusulan peserta JKN berjalan efektif, tertib, tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus terpenuhi. (*)

    , ,



    Kutai Kartanegara – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) mencatatkan hasil positif uji produksi migas dua sumur baru, SEM-206 dan SEM-207, pada proyek pengembangan lapangan migas di Struktur Semberah, Wilayah Kerja Sanga-Sanga, Kalimantan Timur. Kedua sumur baru berhasil memproduksi gas dan kondensat di atas target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dari PHSS untuk terus mendukung keberlanjutan produksi migas perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

    Sumur SEM-206 menyelesaikan tahapan uji produksi dengan mencatat produksi awal dua kali lebih tinggi dari target, yakni sebesar 5,3 juta standar kaki kubik gas per hari (mmscfd) dan 706 barel kondensat per hari (bcpd). Sementara Sumur SEM-207 menghasilkan gas sebesar 3,11 mmscfd dan kondensat sebesar 103 bcpd, empat kali lebih tinggi dari target awal. Kedua sumur tersebut mengalir secara natural melalui mekanisme open flow. Sumur SEM-206 didukung tiga lapisan reservoir dengan kondisi tekanan yang baik, sedangkan SEM-207 didukung satu lapisan reservoir dengan tekanan yang juga mendukung aliran produksi.

    General Manager Zona 9 PHSS, Dadang Soewargono, mengatakan keberhasilan pengeboran dua sumur pengembangan tersebut memperkuat komitmen Perusahaan untuk terus berinvestasi dalam pengembangan lapangan migas yang sudah mature, termasuk melalui penerapan teknologi dan inovasi. “Selaras dengan visi perusahaan, kami terus berinvestasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan melakukan pengeboran sumur-sumur baru guna menambah cadangan, meningkatkan recovery, menahan laju penurunan produksi alamiah, dan mempertahankan tingkat produksi migas lapangan-lapangan yang sudah mature di wilayah Kalimantan,” ujar Dadang.

    Menurut Dadang, pengembangan lapangan migas mature membutuhkan strategi yang tepat karena setiap sumur memiliki karakteristik dan tantangan teknis yang berbeda. Karena itu, PHSS melakukan evaluasi teknis dan pengelolaan risiko secara menyeluruh dan mendalam sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengeboran dan uji produksi. “Pada pengeboran sumur SEM-206, kami menerapkan strategi pengeboran, antara lain melalui penggunaan peralatan komplesi dan kepala sumur dengan pressure rating tinggi serta penerapan teknologi Casing While Drilling (CWD) untuk mendukung stabilitas lubang sumur dan efektivitas operasi. Sejalan strategi tersebut, sumur SEM-206 dibor lebih ke arah timur dari struktur eksisting,” jelasnya.

    Perbedaan kondisi reservoir dan tantangan di lapangan menyebabkan waktu penyelesaian yang tidak sama. Pengeboran hingga uji produksi pada Sumur SEM-206 selesai dalam 45 hari, sedangkan SEM-207 hanya membutuhkan 13 hari saja. “Alhamdulillah, pengerjaan kedua sumur mencatatkan kinerja keselamatan yang baik dengan masing-masing 75.600 dan 27.216 jam kerja selamat (safe man-hours) hingga tahap uji produksi,” imbuhnya.

    Dadang pun memaparkan efisiensi biaya dalam pengeboran kedua sumur dengan realisasi biaya tercatat lebih rendah dibandingkan anggaran. “Keberhasilan pengeboran, efisiensi biaya, dan kinerja keselamatan yang unggul menunjukkan bahwa tantangan di lapangan mature dapat dijawab melalui perencanaan yang matang, inovasi, teknologi, dan eksekusi yang disiplin. Kami terus mencari cara untuk mengembangkan potensi yang ada secara optimal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan operasi,” pungkasnya. (*)


Top