, , ,

    Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kukar selama awal 2026
    (Dok. Humas Polres Kukar)

    Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/4/2026) pukul 13.40 Wita di Ruang Catur Prasetya Lantai III Mako Polres Kukar, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama awal tahun 2026.

    Kegiatan tersebut turut didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Yohannes Bonar Adiguna, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Kukar.

    Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama empat bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap sebanyak 79 kasus dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ungkap AKBP Khairul Basyar.

    Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, dengan total barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram dari jaringan peredaran narkotika.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, saat tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu. Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 1.027 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang.

    “Berdasarkan pengakuannya, pelaku bertugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp 800 ribu untuk mengantarkan sabu kepada pemesan,” jelasnya.

    Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial NN (33) di kamar nomor 206. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 561,3 gram sabu beserta alat pendukung seperti timbangan digital, alat press, hingga alat hisap.

    Kedua tersangka kini telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

    Sementara itu, satu tersangka lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.

    “Jika dikalkulasikan dengan harga pasar sekitar Rp1,8 juta per gram, maka nilai total barang bukti mencapai Rp2,7 miliar. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

    Polres Kukar juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap peredaran narkotika melalui jalur digital serta kemunculan jenis-jenis narkoba baru.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tutup Kapolres. (*)

    , ,


    Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)..

    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (33), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

    Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip kosong, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar dari potongan kartu remi.

    Berdasarkan keterangan petugas, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat paket sabu dari tangannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di sela kursi di dalam rumah pelaku.

    Plh. Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan, pelaku saat diamankan mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya..

    “Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Iwan Setiawan.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.

    “Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tutup IPTU Iwan Setiawan. (*)

    , ,


    Kutai Kartanegara — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan renovasi Jembatan Merah Putih Presisi yang berada di Sungai Segara, RT 01 Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (13/4/2026) sore. Kegiatan yang dimulai pukul 17.25 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra.

    Peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakapolres Kukar ini turut dihadiri Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, Penjabat Kepala Desa Jonggon Indra Herman Kusuma, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta personel Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu.

    Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Jonggon menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polres Kukar atas terlaksananya renovasi jembatan yang dinilai sangat vital bagi masyarakat. Ia menegaskan, jembatan tersebut merupakan akses penting yang menunjang aktivitas dan perekonomian warga Desa Jonggon dan sekitarnya.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kutai Kartanegara, khususnya kepada Wakapolres dan Kapolsek Loa Kulu, atas perhatian dan bantuan renovasi jembatan ini. Semoga keberadaannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan bahwa pembangunan dan renovasi jembatan merupakan bagian dari program yang sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Renovasi jembatan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Jonggon dan sekitarnya,” ungkapnya.

    Adapun pekerjaan renovasi yang dilakukan meliputi penggantian papan dasar jembatan yang rusak, pembaruan seluruh papan jalur perlintasan kendaraan, penguatan pondasi dengan penambahan batu koral, serta pengecatan pagar pembatas jembatan. (*)


Top