Plt Sekda Serahkan 38 SK Batas Desa

Plt Sekda kukar H Marli (tengah) menyerahkan SK Batas Desa kepada Camat Muara Badak Arfan Boma
Foto: Hayru Abdi

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Marli, menyerahkan 38 Surat Keputusan (SK) Batas Desa kepada 6 Camat dari 38 desa, Selasa (13/9) di ruang rapat Sekda Kukar.

Marli mengapresiasi kinerja tim Pemkab Kukar yang memproses hingga terbitnya SK Batas Desa tersebut, karena menurutnya tidak mudah untuk menyelesaikan batas desa hingga terbitnya SK. 

"Tidak gampang memproses batas desa hingga terbit SK ini. Saya harap kedepan proses SK dapat berjalan lancar, sehingga desa yang belum memiliki SK Batas Desa bisa segera memilikinya," ujarnya.

Dikatakan Marli, adanya SK Batas Desa itu dapat mengurangi permasalahan yang timbul terkait batas desa, misalnya masalah sosial. SK Batas Desa juga memastikan data penduduk desa. 

Batas yang definitif, lanjutnya, sangat diperlukan dalam memberikan kejelasan wilayah administrasi kepada aparatur dalam memberikan pelayanan publik, termasuk perencanan pembangunan dan pendanaan pembangunan melalui Alokasi Dana Desa, maupun dana desa yang akan dikucurkan pemerintah Daerah maupun Pusat. 

Untuk itu, Marli mengimbau agar pihak Kecamatan yang menerima SK Batas Desa tersebut agar segera mensosialisasikan SK itu kepada Desa yang bersangkutan.

Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Kukar, Yani Wardhana menyebutkan, SK Batas Desa yang diserahkan merupakan hasil dari fasilitasi dan mediasi penataan batas wilayah desa/kelurahan yang dilakukan sejak 2010 lalu, dengan pedoman Permendagri nomor 27 tahun 2006 dan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Menurut Yani, dari 237 desa/kelurahan yang difasilitasi, sudah 142 desa/kelurahan atau 62,9 persen yang sudah sampai proses SK, dan 21 desa sampai pada proses surat penegasan. Sisanya ada 74 desa yang belum ditetapkan.

"74 ditambah 21 desa yang belum keluar SK tersebut, tahun ini juga akan diselesaikan sampai terbit SK," ujarnya.

Yani menambahkan, adanya SK Batas Desa tidak menghilangkan hak-hak pribadi sesorang. Untuk itu, diharapkan pihak Kecamatan yang bersangkutan agar mensosialisasikan SK tersebut kepada masyarakat desa.

Adapun 38 SK Batas Desa yang diserahkan terdiri dari Kecamatan Loa Kulu sebanyak 3 Desa, Muara Badak 10 Desa, Kota Bangun 12 Desa, Muara Kaman 3 Desa, Tenggarong Seberang 3 Desa, dan kecamatan Muara Wis sebanyak 7 desa. (hmp02)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top