Ngaku Bisa Mengobati Siswinya, Oknum Guru Justru Berbuat Tidak Senonoh

Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi menyampaikan keterangan pers, nampak tersangka diapit anggota Reskrim

7 Orang Siswi Jadi Korban

Seorang oknum guru BK (Bimbingan Konseling) salah satu SMU di Kukar berinisial Mr (46) diamankan unit Reskrim Polsek Loa Kulu atas dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap 7 orang siswi.

Oknum guru berstatus PNS dan merupakan warga kecamatan Loa Kulu ini diamankan setelah petugas mendapatkan laporan jika ada siswi yang telah diperlakukan tidak senonoh dan mengalami pencabulan.

"Tersangka dijemput anggota Unit Reskrim di tempatnya mengajar setelah petugas menerima laporan ada siswi yang telah diperlakukan tidak senonoh," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya melalui Wakapolsek Iptu Juwadi, Kamis (09/02) sore.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mencabuli korbannya dengan cara diraba atau dipegang bagian pangkal paha dekat kemaluan. Pelaku juga meraba dan meremas payudara korbannya dengan cara memijat dengan alasan mengobati siswi yang sedang sakit, bahkan jari tangan pelaku juga dimasukkan kedalam alat kemaluan salah satu siswi," beber Juwadi.

Wakapolsek mengatakan, perbuatan yang dilakukan Mr di ruang BK ternyata berlangsung pada tahun lalu yakni sejak bulan Mei hingga Oktober 2016, akibatnya 7 siswi yang menjadi korbannya merasa trauma dan ketakutan jika bertemu yang bersangkutan.

"Pelaku ini kan guru konseling, jadi yang menjadi korbannya ini awalnya datang dan mengeluh sakit, lantas dari situlah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya dengan modus mengobati, dan kejadiannya berlangsung selama hampir 6 bulan," ungkap Juwadi.

Para korban, kata Wakapolsek, berusia rata-rata 15-16 tahun, masing-masing berinisial NA, MP, AR, R, SP, S, dan Am. Polisi hingga kini masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain.

Sementara Mr sendiri berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh dan mencabuli siswi-siswi sekolah di tempatnya mengabdi. "Sumpah saya tidak ada mencabuli, saya cuma mengobati," ucapnya.

Namun demikian, Mr mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan pihak sekolah, saya menyesal," ujarnya tertunduk.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana Pasal 76 E (Jo) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Juwadi. (end)




Top