Kawanan Copet Beraksi di Loa Kulu, Mbah Tarmi Jadi Korban

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Aiptu Makmur Jaya memberikan keterangan terkait dua pelaku pencopetan
Foto: Endi

Kerumunan warga yang tengah berbelanja di pasar kawasan Jalan H Mas Damsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), dihebohkan dengan tertangkapnya kawanan pelaku pencopetan, Selasa (04/03) pagi tadi.

Bermula saat Tarmi (65) warga RT 11, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, tengah memilih baju di lapak salah satu pedagang. Saat berbelanja ia diapit dua orang pria dan satu wanita.

"Yang perempuan itu ikut milih-milih baju tapi ndak jadi beli, begitu saya mau bayar, uang dikantong sudah hilang. Saya kebingungan sambil nangis, padahal uang itu juga buat nebus obat suami saya. Tapi saya curiga sama laki-laki disamping, terus tak ikuti," tutur Tarmi.

Perempuan lanjut usia yang sehari-hari berjualan kopi dan akrab disapa mbah Tarmi ini pun terus berjalan mengikuti para pelaku, beruntung saat itu ia bertemu tetangganya bernama Jianto.

"Terus saya minta tolong, sama Pak Jianto orang itu dikejar, tapi awalnya ndak ngaku, lama-kelamaan setelah dipegang sama tetangga saya baru orang itu mau ngaku," ujar Tarmi menceritakan.

Belakangan pelaku yang tertangkap yakni Rh beraksi bersama temannya berinisial Sl, keduanya lantas dilaporkan ke petugas di Mapolsek Loa Kulu untuk segera diamankan.

"Otak pelaku pencopetan sekaligus yang mengeksekusi uang korban adalah seorang perempuan berinisial Dr. Modusnya begitu uang didapat langsung dipindahkan ke Rh dan Sl. Tapi Dr sudah kabur lebih dulu," terang Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan melalui Kanit Reskrim AIPTU Makmur Jaya.

Saat diperiksa petugas, kedua pelaku yang baru 3 hari tiba dari Sulawesi Selatan ini mengaku diajak Dr mencopet. "Mereka tiba di Samarinda dan diajak mencopet di Loa Kulu. Di tempat asalnya, keduanya juga melakukan kejahatan yang sama," ungkap Makmur.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti berupa gumpalan uang sebesar Rp 200 ribu di dalam dompet salah satu pelaku. Keduanya kini diamankan Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Makmur.

Terkait otak pencopetan, Makmur memastikan jika yang bersangkutan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. 

"Otak pencopetan ini memang pernah tertangkap sebelumnya, dan terlibat dalam kasus yang sama saat beraksi di lokasi Ekspo Erau di Tenggarong beberapa waktu lalu," demikian terangnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top