Polisi Amankan Kawanan Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Loa Kulu

Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan tersangka kasus pencurian hewan ternak
Foto: Istimewa

Unit Sat Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan kawanan pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi pada Senin (15/01) sekira pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan Hatta (60) seorang petani warga RT 019, Dusun Beruak, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Awalnya sekira pukul 18.00 Wita pelapor (Hatta, Red) sedang duduk-duduk di teras rumah, kemudian lewat tiga orang yang masing-masing mengendarai sepeda motor, dua diantaranya membawa karung," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan.

Hatta yang merasa curiga kemudian mengikuti ketiga pengendara sepeda motor tersebut, sesampainya di Gunung Mandeng RT 019, Dusun Beruak, Desa Sungai Payang, para pengendara sepeda motor sempat berhenti.

"Pelapor lantas mendatangi pengendara sepeda motor tersebut dan menanyakan "Apa Ini" tetapi tidak di jawab, kemudian pelapor memegang karung tersebut untuk memeriksa apa isi karung itu kemudian salah seorang menjawab "Ini Sapi Kena Jerat," ujar Kapolsek menirukan ucapan Hatta.


Hatta kemudian pulang dan memanggil warga, karena meyakini bahwa sapi didalam karung tersebut miliknya, karena kaki sapi yang dipeliharanya terkena bekas jerat. 

"Setelah pelapor dan warga kembali ke tempat dimana para pelaku berhenti, pelapor menanyakan sapi yang dibawa pengendara sepeda motor tersebut dan di jawab sudah dibawa turun dan di jual di tempat Haji Rustam," beber Ade.

Selanjutnya Hatta bersama warga membawa pelaku ke tempat yang disebutkan, sementara Rustam mengakui jika telah membeli daging dimaksud dan disimpan didalam boks yang dibenarkan oleh pelaku. 

"Pelapor merasa keberatan, selanjutnya membawa pengendara motor tersebut beserta barang bukti daging sapi ke Polsek Loa Kulu. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta," ucap Ade.

Kapolsek mengatakan, pelaku yakni AH alias Sy (46) dan kawan-kawan telah diamankan bersama barang bukti  daging sapi yang sudah dipotong dan dimasukan dalam karung serta dua unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi KT 6995 UL dan sepeda motor tanpa identitas.

"Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian," demikian jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top