Dijual Tanpa Ijin, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Loa Janan

Puluhan botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa ijin diamankan petugas di Mapolsek Loa Janan
Foto: Istimewa

Razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Loa Janan pada Kamis (12/04) lalu membuahkan hasil. Dalam giat ini petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin.

"Berdasarkan informasi dari warga yang tertangkap tangan pada hari Rabu tanggal 11 april 2018 pukul 13.00 Wita, petugas merazia penjual miras atas nama Rg di KM 27 Batuah, kecamatan Loa Janan," terang Kapolsek Loa Janan AKP MD Djauhari melalui Wakapolsek IPDA Widadi.

IPDA Widadi yang memimpin langsung operasi ini mengatakan, petugas lantas mengamankan Rg berikut barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin ke Mapolsek Loa janan untuk proses lebih lanjut.

"Dan hasil yang didapat dalam operasi ini diamankan Miras beralkohol sebanyak 40 botol terdiri dari berbagai merk," bebernya.

Pengungkapan peredaran miras tanpa ijin ini berawal sehari sebelumnya saat petugas mengamankan seseorang yang sedang minum-minuman keras di Km 6 Jalan Soekarno Hatta, Desa Purwajaya.

"Setelah didapatkan orang yang sedang mabuk minuman keras dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan, bahwa minuman keras tersebut berasal dari sebuah warung di KM 2," ucap Wakapolsek.

Dari warung dimaksud, ditemukan minuman beralkohol tanpa izin. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa guna dilakukan pemeriksaan.

"Lokasi giat ini kita laksanakan di wilayah Loa Janan Ulu dan sekitarnya dengan sasaran penjual miras, miras oplosan tanpa izin, sajam, judi, narkoba, curas, curat dan curanmor," tambah IPDA Widadi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top