Tim Alligator Gerebek Tempat Penyulingan Tuak Penghasil Miras Cap Tikus di Jahab

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melihat langsung tempat penyulingan tuak menjadi miras Cap Tikus
Foto: Istimewa

Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar mengamankan OR (39) pemilik tempat penyulingan tuak di kawasan Bukit Sion, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Rabu (18/04) siang.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Bukit Sion Jahab ada orang yang di duga melakukan kegiatan penyulingan tuak, dimana dari hasil penyulingan itu menghasilkan alkohol jenis Cap Tikus," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa.

Selama satu minggu, Tim Alligator melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, benar saja, setelah dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus siap jual sekitar 100 Liter.

"Adapun rincian kemasan yaitu 1 jerigen penuh ukuran sekitar 30 liter, 2 jerigen penuh ukuran sekitar 40 liter, 2 jerigen penuh ukuran sekitar 10 liter dan 16 botol air minum kemasan ukuran sekitar 20 liter," beber Kapolres.

Di TKP tersebut, juga ditemukan jerigen kosong dengan berbagai kapasitas seperti 2 jerigen ukuran 20 liter, 12 jerigen ukuran 30 liter, 4 ember bekas cat tembok ukuran 20 Kg, 1 drum plastik ukuran 200 liter, serta 49 botol air minum kemasan kosong.

"Kemudian corong untuk mengisi botol sebanyak 1 biji, 1 ember kecil warna hitam, ember bekas cat yang di pasang kran utk pengemasan, galon plastik ukuran 30 liter dengan kran, pipa paralon ukuran setengah inci panjang sekitar 10 meter, 1 drum besi bekas oli untuk memasak bahan dasar dan pipa besi ukuran 2 inci panjang sekitar 10 meter untuk penguapan," rinci AKBP Anwar Haidar.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Damus Asa yang memimpin langsung operasi ini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OR mengaku sudah setengah tahun beroperasi mengoplos tuak.

"Produksi tergantung barang baku tuak, sekali naik (Manjat pohon aren) bisa dapat 200 liter dan kemudian disimpan di drum, setelah itu disuling jadi 35 liter," kata Damus.

Dari pengakuan OR pula, tuak yang sudah dioplos menjadi miras Cap Tikus itu tidak hanya dibeli oleh warga sekitar, namun juga ada pembeli yang datang dari kota Tenggarong. 

"Untuk harga ukuran 600 ml  botol aqua kecil dijual 50 ribu," ungkapnya.

Pasca penggerebekan, Tim Alligator langsung mengamankan rumah produksi dan rumah tempat penimbunan atau penyimpanan tuak milik OR.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut," demikian jelas Damus. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top