KPU Kukar Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim

Ketua KPU Kukar Junaidi menyerahkan berita acara pengesahan hasil rekapitulasi kepada saksi paslon
Foto: Endi

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2018 Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), digelar Jumat (06/07) di Tenggarong.

Pleno yang diselenggarakan KPU Kukar ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, dihadiri Plt Bupati Edi Damansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda), Pimpinan OPD teknis, Komisioner KPU Kaltim, Ketua Panwaslu, para Camat serta PPK Se-Kukar.

Ketua KPU Kukar Junaidi Samsuddin didampingi anggota Komisioner, menyebutkan, total hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim tingkat kabupaten Kukar yakni Paslon nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam - Rizal Effendi memperoleh 58,007 suara (21,36%). 

Kemudian Paslon nomor urut 2, Syaharie Jaang - Awang Ferdian Hidayat 59,736 suara (22,00%). Nomor urut 3, Isran Noor - Hadi Mulyadi 96,045 suara (35,37%) dan nomor urut 4, Rusmadi - Safaruddin 57,729 suara (21,26%).

"Sedangkan untuk total jumlah suara sah, yakni 271.517. Kemudian suara tidak sah 11,217. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 282,734. Jumlah pemilih yang hadir sebanyak 282,754. Prosentase partisipasi pemilih 60,66 persen dan prosentase Golput 39,34 persen," jelas Junaidi.

Meski demikian, dalam pengesahan tersebut, salah satu saksi Paslon yakni saksi paslon nomor 4 belum bersedia menandatangani berita acara sebelum temuan selama kegiatan kampanye dan pemilihan belum di proses oleh Bawaslu Provinsi Kaltim.

"Terkait saksi pasangan calon nomor 4 menerima hasil pleno tetapi tidak menandatangani berita acara itu tidak ada masalah, karena berita acara itu cukup ditandatangani komisioner dan saksi yang berkenan untuk tandatangan," ucapnya.

Junaidi juga menampik jika terjadi kegagalan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih pada Pilgub kali ini.

"Jadi untuk di Kutai Kartanegara, angka partisipasi pemilih itu 60,66 persen. Ada peningkatan sekitar 20 persen dari Pilgub tahun 2015," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pemungutan suara tidak hanya diukur dari partisipasi pemilih, tetapi juga dari kualitas penyelenggaraan. 

"Tapi yang bertanggung jawab untuk meningkatkan partispasi pemilih bukan hanya penyelenggara, tetapi seluruh stake holder, partai politik, kemudian tim kampanye pasangan calon," kata Junaidi.

Kegiatan rapat pleno sendiri berjalan lancar dan aman. Usai disahkan, KPU Kukar langsung mengirimkan seluruh logistik ke KPU Provinsi Kaltim dibawah pengawalan personil Polres Kukar. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top