Giat Cipkon di Loa Kulu, Seorang Pemuda Kedapatan Bawa 5 Bungkus Jumbo Double L

Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusuf bersama Jr yang kedapatan membawa obat keras double L
Foto: Istimewa

Seorang pengendara sepeda motor diamankan petugas dalam kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polsek Loa Kulu, Sabtu (07/07) malam, pukul 21.00 Wita.

Pengendara berinisial Jr (28) diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis Double L di dalam tas miliknya sebanyak 5 bungkus ukuran jumbo bersama uang tunai sebesar Rp 144 ribu.

"Turut diamankan 1 buah HP Samsung Galaxi J 2, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawazaki Ninja R dengan nomor polisi KT 2725 BY," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusuf.

Jr yang diketahui beralamatkan di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai ini selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Loa Kulu.

Terkait giat Cipkon di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, IPTU Darwis Yusuf  mengatakan, giat dilaksanakan untuk menyasar pelaku tindak curanmor, miras, narkoba, sajam, senpi ilegal, premanisme, petasan dan lain-lain.

"Giat Cipkon ini dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat serta pemeriksaan badan terhadap pengendara," ujarnya.

Dari hasil giat Cipkon tersebut, petugas melakukan tindakan tilang terhadap 10 pengendara kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. 

"Tidak memakai helm 5 pelanggar, tidak membawa SIM 2 pelanggar, dan tidak membawa STNK sebanyak 3 pelanggar," bebernya.

Kegiatan Cipkon berjalan lancar dan berakhir pada pukul 22.00 Wita. "Situasi dalam keadaan aman serta terkendali," demikian jelas IPTU Darwis. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top