Ke Kota Raja Bonceng Tiga, Kendarai Sepeda Motor Hasil Curian

Tiga remaja asal Anggana pelaku curanmor diamankan Satuan Reskrim Polres Kukar
Foto: Endi

Jalan-jalan ke kota Raja Tenggarong, tiga remaja asal kecamatan Anggana yakni TH (16), ML (17) dan DH (18) justru diamankan polisi pada Senin (22/04/2019) lalu.

Awalnya, Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan patroli di sekitaran kota Tenggarong dan menjumpai ketiganya di Jalan Danau Aji depan terminal Jonggon sedang diberhentikan anggota Satlantas lantaran tidak memakai helm dan bonceng tiga.

"Karena Tim curiga, kemudian digeledah dan didapatkan diantara ketiga orang ini membawa bong (alat hisap) yang habis digunakan menghisap Shabu," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Kamis (25/04/2019).

Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas lantas membawa tiga remaja ini ke Mako Polres Kukar untuk diinterogasi.

"Ternyata motor yang mereka kendarai adalah hasil curian satu hari sebelumnya di daerah Anggana tepatnya di Sungai Meriam," kata Damus.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni TH mengaku modus pencurian dilakukan saat sepeda motor korbannya dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu dibawa ketempat yang aman.

"Kemudian dibongkar dan kabel-kabelnya disambung oleh pelaku TH dan dua temannya mengawasi diluar, setelah kondisi aman lalu dinyalakan, kemudian pergi ke rumah kontrakan, lalu pagi harinya dibawa jalan-jalan ke Tenggarong," bebernya. 

Saat diperiksa lebih lanjut, TH mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor, sementara ML dan DH baru satu kali terlibat.

"TH ini melakukan curanmor sebelumnya pada pertengahan tahun 2018, kemudian Februari 2019, dan terakhir 22 April 2019," ungkap Damus.

Dari dua kali aksi yang dilakukannya, TH tak ditangkap karena tidak ada laporan ke pihak berwajib, lantaran ada kesepakatan damai antara orang tuanya dan korban.

Terungkap pula, motor yang baru dicuri empat hari lalu itu, akan digunakan TH, ML, dan DF untuk balapan liar di kota Samarinda.

"Mereka kita kenakan Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun" tegas Damus. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top