SIPOPHI Diluncurkan, Pengaduan Lebih Cepat dan Efisien

Launching inovasi SIPOPHI yang diluncurkan Distransnaker Kukar di aula gedung Bappeda
Foto: Prokom Kukar

Program Sistem Informasi Pengaduan Online Perselisihan Hubungan Industrial (SIPOPHI) diluncurkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Rabu (24/04/2019) lalu.

Kepala Distransnaker Kukar, Hamly, usai launching inovasi SIPOPHI di gedung Bappeda Kukar, menyebutkan, program tersebut merupakan grand design pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

"SIPOPHI ini untuk mendekatkan dan mengefisienkan biaya. Kita mencoba memanfaatkan media dan jaringan yang ada, sehingga pelayanan kepada masyarakat itu lebih murah," terangnya.

SIPOPHI, lanjutnya, merupakan inovasi yang dibuat untuk memudahkan serta mempercepat waktu pengaduan terkait perselisihan industrial.

"Yang dulunya misalnya kita perlu biaya, sekarang mungkin biayanya minim dan dulu itu perlu waktu yang panjang, sekarang setengah hari pun bisa selesai," kata Hamly.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Distransnaker Kukar, Tego Yuwono, menyebutkan, SIPOPHI tidak sepenuhnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Ini hanya bagi perusahaan yang terdaftar saja, manakala tidak terdaftar, kami tidak bisa langsung menerima aduan," ucapnya.

Lebih lanjut, dengan program SIPOPHI, aduan cukup satu kali dibuat tanpa harus berulang kali mendatangi kantor Distransnaker atau dengan mengakses www.distransnaker.kukarkab.go.id

"Datang itu bisa langsung mediasi. Biasanya kan mereka mengadukan harus mengisi formulir dulu baru kembali melengkapi berkas, lalu kembali lagi," sambung Tego.

Ia menambahkan, melalui SIPOPHI pula, jadwal mediasi dapat dengan mudah diketahui. "Plus siapa yang memediasi, semuanya lengkap," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top