kutaikartanegaranews »
Hukum
,
News
,
Pemerintahan
»
Sekda Imbau Pejabat di Kukar Tidak Terima Parsel Lebaran
Sekda Imbau Pejabat di Kukar Tidak Terima Parsel Lebaran
Sekda Kukar Sunggono tegaskan jika Aparatur Sipil Negara dilarang menerima parsel Foto: Endi |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, menghimbau pejabat di kabupaten Kukar untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun.
"Saya kira himbauan itu sudah berlaku umum," kata Sunggono usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam di Mako Polres Kukar, Selasa (28/05/2019) lalu.
Saat ditanya wartawan apakah pejabat boleh menerima parsel dengan nilai dibawah Rp 1 juta, Sunggono mengaku jika pemkab belum menerima arahan.
"Kita belum ada menerima petunjuk lebih lanjut tentang hal itu, tentang besaran dan nilai yang diperbolehkan. Intinya tidak boleh menerima parsel," ujarnya.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Salah satu poin menyebutkan, sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (end)
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (end)
.
Berita Terpopuler
-
Lokasi tenggelamnya kapal tugboat TB Mawar 5 di sungai Dusun Muara Kedang Kepala (Foto: Istimewa) Kapal tugboat TB Mawar 5 mengalami kecelak...
-
13 titik free hotspot yang dikelola Diskominfo Kukar kini bisa dinikmati masyarakat kota Tenggarong Foto : Dok.Diskominfo Kukar Sejak...
-
Kapolres Kukar dan Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti yang diselundupkan ke Lapas (Foto: Endi) Seorang pelajar SMA berinisial MC (17)...
-
Apel gelar pasukan dipimpin Bupati Kukar didampingi Kapolres Kukar dan Dandim 0906/Tenggarong (Foto: Humas Polres Kukar) Apel gelar pasukan ...
-
Kasatpol PP Kukar Fida Hurasani sampaikan himbauan jelang malam pergantian tahun baru 2021 (Foto: Endi) Untuk mencegah laju penyebaran Coron...
-
Hingga hari ketiga lebaran pantai Mutiara Indah di kecamatan Muara Badak diserbu ribuan pengunjung Foto : Fairuz Zabady Di hari keti...
Tidak ada komentar: