Sekda Imbau Pejabat di Kukar Tidak Terima Parsel Lebaran

Sekda Kukar Sunggono tegaskan jika Aparatur Sipil Negara dilarang menerima parsel
Foto: Endi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, menghimbau pejabat di kabupaten Kukar untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun.

"Saya kira himbauan itu sudah berlaku umum," kata Sunggono usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam di Mako Polres Kukar, Selasa (28/05/2019) lalu.

Saat ditanya wartawan apakah pejabat boleh menerima parsel dengan nilai dibawah Rp 1 juta, Sunggono mengaku jika pemkab belum menerima arahan.

"Kita belum ada menerima petunjuk lebih lanjut tentang hal itu, tentang besaran dan nilai yang diperbolehkan. Intinya tidak boleh menerima parsel," ujarnya.

KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Salah satu poin menyebutkan, sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top