Sah! Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Unsur Pimpinan DPRD Kukar masa jabatan 2019-2024 memegang palu sidang usai diambil sumpah janjinya
(Foto: Taufik)

Pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) masa jabatan 2019-2024 berlangsung dalam Sidang Paripurna Istimewa, Senin (23/09).

Unsur pimpinan DPRD Kukar yang dilantik tersebut sebelumnya telah disahkan melalui rapat paripurna, yakni Ketua Abdul Rasyid (Golkar), Wakil Ketua Alif Turiadi (Gerindra), Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono (PDI-P), dan Wakil Ketua Siswo Cahyono (PKB).

Penetapan unsur pimpinan DPRD Kukar definitif ini berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu Legilastif 2019, dimana Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, disusul Partai Gerindra, PDI-P dan PKB.

Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar ini dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Pimpinan OPD, Forkopimda, Partai Politik, serta Sultan Kutai Ke XXI Adji Muhammad Arifin.

Ketua DPRD Kukar terpilih Abdul Rasyid mengatakan, setelah dilantik, pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yakni membentuk alat kelengkapan DPRD, pembentukan komisi-komisi, dan alat kelengkapan lainnya yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemudian mengesahkan beberapa produk hukum, tata tertib dan kode etik yang sudah kita bahas. Mungkin ini tinggal pengesahan saja lagi dan akan kita lakukan kedepannya," ucapnya.

Soal proyek mangkrak di Kukar, Rasyid menyebut jika masalah itu menjadi target dan diharapkan dapat segera dilanjutkan, sehingga bermanfaat bagi rakyat Kukar.

"Kita berharap bisa termanfaatkan untuk fasilitas umum, salah satunya RWP. Kemarin masih banyak PR-PR yang belum terselesaikan. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kita kedepan," katanya. 

Namun saat ditanya apakah akan dibentuk Pansus terkait proyek mangkrak, ia  mengaku hal tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau itu harus kita bicarakan dulu dengan anggota yang baru," demikian dijelaskan Rasyid. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top