Pengundian Tata Letak, Ini Posisi Kolom Paslon Tunggal Edi Damansyah - Rendi Solihin

Hasil pengundian tata letak, Paslon tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin tempati kolom kiri
(Dok. KPU Kukar)


Tahapan Pilkada 2020 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki pengundian tata letak untuk menentukan posisi kolom pasangan calon (Paslon) tunggal Edi Damansyah-Rendi Solihin dengan kolom kosong.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/09/2020) juga telah dilaksanakan tahapan penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Paslon di kantor KPU Kukar.

Pengundian tata letak digelar KPU Kukar melalui rapat pleno di Ballroom Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis (24/09/2020). Protokol kesehatan pun diberlakukan sangat ketat, termasuk akses peliputan hanya diperbolehkan untuk 2 awak media.

Edi Damansyah saat menemui sejumlah wartawan mengatakan, dirinya bersama Rendi Solihin menempati satu dari dua kolom hasil pengundian tata letak pada lembaran surat suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.

"Tadi dicabut dalam toples, setelah kita buka tata letak adalah kolomnya kolom kiri," ujarnya.

Dengan demikian paslon ini akan melawan kolom kosong yang berada di sebelah kanan. Edi Damansyah-Rendi Solihin kemudian menerima SK KPU Kukar Nomor 235/PL.02.3.KPT/6402/KPU-KABUPATEN/IX/2020 Tentang Pengundian Tata Letak dan Pengumuman Tata Letak Pilkada Kukar 2020.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyebutkan, pasca pengundian tata letak, maka berikutnya adalah tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

"Kampanyenya diupayakan secara onlline, tapi proses tatap muka masih dibolehkan. Peraturan PKPU yang baru Nomor 13 Tahun 2020 terkait Pilkada serentak lanjutan di masa pandemi disitu sudah muncul pengaturan tentang sanksi terkait pelanggaran protokol COVID-19," ujarnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top