Penerapan Pembatasan Sosial di Kukar Diperpanjang 1 - 14 Oktober 2020

Plt Bupati Kukar Chairil Anwar mengeluarkan surat edaran perpanjangan pembatasan sosial
(Foto: Endi)

Perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Berdasarkan data tanggal 14 hingga 30 September 2020, telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 414 kasus dari total 1.219 kasus (34 %) dengan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 8 kasus dari dari total 22 kasus (36 %) hingga saat ini.

Karenanya, sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kukar, maka dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 - 14 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.


Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kukar Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 tanggal 30 September 2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 yang ditanda tangani Plt Bupati Kukar Chairil Anwar.

Terdapat penegasan kembali dalam surat edaran tersebut sebagaimana disebutkan pada poin nomor 2 yakni menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik pemerintah yang berada di wilayah Kukar. 

Sedangkan area publik milik pemerintah yang dipergunakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian poin 3, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar maksimal hanya 30 persen sesuai kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta physical distancing, termasuk larangan menyediakan makanan prasmanan.

Penegasan juga disampaikan pada poin 6 terkait pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah, dimana pasar rakyat/pasar malam dibatasi pagi pukul 06.30 - 09.00 Wita dan sore pukul 16.30 - 21.00 Wita.

Sementara restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, dengan ketentuan pembatasan pengunjung 30 persen dan mengutamakan tidak makan/minum ditempat atau dibawa pulang (take away). (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top