Penundaan Jatuh Tempo dan Penghapusan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2020

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto sampaikan perpanjangan penundaan jatuh tempo PBB
(Foto: Endi) 

Program penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - P2 masa pajak tahun 2020 di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperpanjang.

Selain perpanjangan jatuh tempo, penghapusan denda PBB - P2 sebesar 100% untuk masa pajak tahun 2014 sampai 2019 juga diperpanjang dari sebelumnya tanggal 30 September menjadi 31 Desember 2020 atau sampai akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto saat ditemui pada Kamis (08/10/2020) lalu, mengatakan, sejak bulan Maret sampai Agustus 2020 pihaknya telah melaksanakan relaksasi pajak seperti pengurangan 50 % beserta penghapusan denda terkecuali PBB.

"Nah sekarang gantian khusus PBB, harusnya kan sampai 30 September, sekarang kita perpanjang sampai 31 Desember karena realisasi khusus untuk PBB itu tingkat kepatuhannya dibanding tahun lalu masih dibawah 30 persen," kata Totok.

Namun pihaknya ingin agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB lebih dari 30 persen atau meningkat setiap tahunnya.

"Harapan kita bisa meningkat lebih dari 30 persen, kalau bisa sampai 40 persen atau bisa mendekati Samarinda yang 40 sampai 50 persen," ujarnya.

Diungkapkannya, Bapenda telah memperbaiki sistem aplikasi dan bekerjasama dengan beberapa pihak, ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB sehingga tidak perlu datang ke Tenggarong.

"Kalau di desa-desa cukup ke Kantor Pos atau ke ATM Bankaltimtara. Bisa juga pakai aplikasi Go-pay dari Gojek atau dari HP bisa download aplikasi DG (Dalam Genggaman) milik Bankaltimtara dimana didalamnya ada berbagai layanan transaksi termasuk PBB," demikian jelas Totok. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top