Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kukar

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 di Tenggarong
(Foto: Endi)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum memuat 11 Bab dan 35 Pasal.

Inti dari Perda ini adalah, Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum dengan alokasi anggaran melalui APBD dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, serta terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

Sosialisasi Perda (Sosper) ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rima Hartati, dihadapan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (27/03/2021).

Dikatakannya, obyek perkara bantuan hukum meliputi pidana, perdata dan tata usaha negara (TUN). Sedangkan penerima bantuan hukum dimaksud sebagaimana Pasal 1 angka 9 yaitu orang atau kelompok miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim.

"Yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat," ucapnya.

Sementara bentuk bantuan hukum yang diberikan secara litigasi berupa pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan TUN.

"Secara non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan atau drafting dokumen hukum," jelas Rima.

Sosialisasi yang dipandu Kahar Al Bahri ini juga menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Ardiansyah, Lurah Melayu Adhi Fadellah, serta diisi dengan sesi tanya jawab.

"Kita sebagai anggota dewan bertugas untuk mensosialisasikan Perda tersebut biar masyarakar lebih mengenal Perda-perda yang ada khususnya di Kaltim," sambungnya.

Sehari sebelumnya, Jumat (26/03/2021), ia juga menyampaikan sosialisasi terkait Perda pajak di desa Batuah, kecamatan Loa Janan. Rencananya kegiatan sosialisasi akan diagendakan di kecamatan-kecamatan Se-Kukar.

"Karena saya dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kukar nanti secara bergantian di 18 kecamatan, tapi mungkin nanti sebulan sekali diadakan Sosper ini," tutup Rima. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top