Rapid Tes Antigen Tidak Boleh Dilakukan Sendiri, Ini Penjelasan Martina Yulianti

Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti imbau masyarakat tidak melakukan rapid tes antigen sendiri
(Foto: Endi)

Rapid tes antigen tidak boleh dilakukan sendiri, namun hanya boleh dilakukan oleh fasilitas kesehatan berijin, ketentuan dan prosedur ini berdasarkan KMK Nomor HK.01.07MENKES/446/446/2021.

Melalui media sosial, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) Martina Yulianti, Minggu (22/08/2021) menjelaskan, pemeriksaan rapid tes antigen harus dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah mendapat ijin dan supervisi dari Dinkes setempat

Dikatakannya, rapid tes antigen tidak boleh dilakukan secara sendiri karena ada banyak kaidah yang tidak tertunai ketika dilakukan oleh yang bukan seharusnya.

"Karena pencatatan dan pelaporan kasus tidak dilakukan, sehingga akan berdampak pada tindak lanjut," kata perempuan yang akrab disapa dokter Yuli ini.

Ia melanjutkan, rapid tes antigen yang dilakukan secara sendiri juga memiliki risiko penularan tinggi antar yang diperiksa maupun yang memeriksa

"Tindak lanjut kasus positif dan kasus-kasus kontak erat tidak adekuat atau tracing dan treatment tidak sebagaimana mestinya," sambungnya.

Dia menambahkan, penanganan limbah rapid tes antigen juga tidak sesuai yang seharusnya. "Jadi periksakan diri anda ke tempat-tempat yang resmi," imbuh Yuli. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top