Remaja 22 Tahun di Tenggarong Seberang Buang 35 Poket Sabu Saat Diamankan Polisi

GP diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar bersama 35 poket sabu di Tenggarong Seberang
(Foto: Sat Resnarkoba Polres Kukar)


Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat (04/03/2022) malam.

Remaja berinisial GP (22) ini diamankan di Jalan Poros L2, Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait akan adanya transaksi narkotika di TKP.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota mencurigai seorang laki laki tengah berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Saudara GP," bebernya.

Namun saat diamankan petugas, GP justru melempar sesuatu ke bawah rumput-rumput yang diduga narkoba.

"Setelah di cek dan dibuka dihadapan Saudara GP, di temukan 35 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,82 gram dan diakui miliknya," kata Rachmawan yang memimpin langsung penangkapan pelaku.

Usai diamankan, remaja tak tamat SMP itu pun dibawa ke Mako Polres Kukar beserta barang bukti narkotika untuk diproses lebih lanjut.

"Bersama pelaku juga diamankan 1 bendel plastik klip, 1 plastik klip besar,1 kotak rokok, 1 sendok takar dari sedotan, 1 lakban hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top