Polisi Ungkap Kronologi Advokat di Tenggarong Lakukan Pengancaman Dengan Sajam

Sat Reskrim Polres Kukar menggelar press conference perkara pengancaman menggunakan sajam
(Foto: Endi)

Diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), seorang pria berinisial DSB (32) diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong," terang Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Kartika, Kamis (16/06) sore.

Berdasarkan laporan korban yakni WR (37) warga Kelurahan Timbau, pada Selasa (14/06) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita, korban yang tengah berada di jalan menerima WA (Whatsapp) dari DSB terkait masalah pribadi.

"Kemudian berlanjut sekitar rumah pelaku di Jalan Belida. Jadi si korban dengan tersangka ini janjian ketemu," bebernya.

Dia mengatakan, pelaku yang mengendarai mobil turun dari kendaraannya membawa senjata tajam jenis golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan mendatangi korban yang tengah berdiri didepan rumah pelaku.

Perdebatan terjadi, pelaku mendorong dan sempat menendang kaki korban sambil memegang sajam di sebelah kanan tangannya. Dua orang warga yang menjadi saksi kejadian ini berupaya melerai DSB dan WR.

Sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar yang menerima laporan mendatangi TKP, korban dan pelaku beserta barang bukti sajam kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami melaksanakan pengungkapan, penegakan hukum secara tegas dengan menetapkan Saudara DSB sebagai tersangka yang mana pekerjaannya adalah seorang advokat dan pelapor ini adalah seorang PNS," ucap Ganda.

Ditanya apakah perbuatan tersangka karena membela diri, Gandha membantah hal itu, sebab kejadian ini sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Bahwa yang bersangkutan (Pelaku, Red) menggunakan kendaraan double cabin warna hijau sepenglihatan dari video tersebut, kemudian langsung menabrak motor (korban) dan terjadi aksi dorong-dorongan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, motif perbuatan pelaku karena sakit hati atau dendam. Kini DSB tengah ditahan termasuk barang bukti golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 40 cm. Penyidik pun akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kukar untuk Tahap 1.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 335 Ayat 1 ke 1E KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana selama-lamanya akan dihukum pidana penjara 10 tahun," tegas Kasat. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top