Di Penghujung 2023, Sat Resnarkoba Polres Kukar Ungkap Penanganan Kasus Menonjol

Polres Kukar gelar press rilis kasus menonjol tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang 2023
(Foto: Endi)

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan keberhasilan penanganan berbagai kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam didampingi Kasi Humas IPTU Suprapto dalam press rilis yang digelar di teras Mako Polres Kukar, Jumat (22/12/2023) siang.

Sepanjang tahun 2023 ini, total pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh jajaranya sebanyak 231 kasus dengan jumlah tersangka 285 orang, terdiri dari tersangka laki-laki 264 orang dan perempuan 21 orang.

"Barang bukti yang kami sita antara lain, Sabu 1225,36 gram bruto, Ganja 4.294 gram bruto, Double L 30.746 butir dan Inex 1 butir," rincinya.

Aksar sapaan akrabnya kemudian membeberkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, diantaranya kasus peredaran ganja yang berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial ER pada bulan Oktober lalu.

"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan pada dirinya ganja yang menurut keterangan pelaku didapatkan dari Samarinda. Setelah dilakukan pengembangan selama kurang lebih 2 hari di Samarinda, kami melakukan penangkapan terhadap Saudara A karyawan di salah satu ekspedisi yang kami amankan di kantornya," ungkap Aksar.

Dari keterangan A pula, Tim Opsnal yang ia pimpin mendapatkan satu nama lagi bernisial H yang kemudian berhasil diamankan berikut barang bukti. Total ganja yang berhasil diamankan berjumlah kurang lebih 3 kilogram.

Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini, Aksar membeberkan jika ganja-ganja tersebut didapat oleh tersangka A melalui pengiriman ekspedisi.

"Narkotika ini (Ganja, Red) masuk melalui ekspedisi, dikemas sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi oleh X-Ray. Asalnya dari Sumatera lalu turun ke Kalimantan Timur," sambungnya.

Aksar mensinyalir jika ganja-ganja tersebut diedarkan di kalangan mahasiswa di sebuah kampus di Kota Samarinda.

"Alhamdulillah sebagian dari para pelaku ini sudah berhasil kita amankan sehingga mengurangi narkotika jenis ganja di wilayah Samarinda dan Kukar," ucap dia lagi.

Dirinya menambahkan, 3 tersangka peredaran ganja ini yakni ER, A, dan H beberapa waktu lalu pernah tertangkap dalam kasus serupa, namun dalam 3 bulan ini kembali dibekuk polisi.

"Untuk jenis ganja para tersangka kita kenakan Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Aksar.

Selain ganja, kasus menonjol lainnya yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisal TH yang diamankan pada 31 Oktober lalu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Kami berhasil menyita narkotika jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan senjata api berikut amunisinya. Kemudian kami mengamankan tersangka (TH) beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Ia menambahkan, guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar, pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Baik melalui Polsek dengan Bhabinkamtibmasnya maupun Sat Resnarkoba sendiri. Kami hampir setiap minggu keliling di wilayah Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat," demikian disampaikan Aksar. (mmbse)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top