Nelayan Yang Hilang di Perairan Samboja Ditemukan di Wilayah Muara Pegah
Upaya pencarian nelayan yang hilang di perairan Samboja oleh personel gabungan, relawan dan warga (Foto: Polsek Samboja) |
Seorang nelayan warga Tanjung Sembilang, Kelurahan Muara Sembilang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) yang hilang dua hari lalu di wilayah perairan Samboja akhirnya ditemukan.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Bagang/Julu atau tempat menangkap ikan di perairan wilayah Kelurahan Muara Sembilang.
Kronologis kejadian berawal pada Selasa (23/01/2024) sekira pukul 22.00 Wita, Rustan (korban) bersama seorang nelayan bernama Bustang yang juga warga Tanjung Sembilang berangkat menuju lokasi Bagang/Julu di perairan kecamatan Samboja.
"Dengan tujuan untuk mencari ikan menggunakan 1 unit perahu bermesin Dompeng 24 PK warna biru. Sesampainya di lokasi, korban bersama Saksi I (Bustang) naik ke atas Bagang/Julu untuk mencari ikan, dan meninggalkan perahu tersebut dengan posisi terikat di tiang Bagang/Julu," kata Yusuf.
Namun kemudian Bustang melihat perahu yang sebelumnya terikat di tiang Bagang/Julu sudah lepas dan hanyut, melihat kejadian itu, korban langsung terjun ke laut untuk mengambil perahu yang hanyut tersebut.
"Rabu (24/01/2024) sekira pukul 04.30 Wita, salah satu warga bernama Misrudin berupaya menyusul ke Bagang/Julu tersebut dan mendapati Saksi 1 seorang diri, kemudian keduanya berupaya mencari keberadaan korban bersama perahu yang hanyut tetapi tidak ditemukan" sambungnya
Kejadian ini segera disampaikan Bustang dan Misrudin kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Samboja. Pencarian korban oleh personel gabungan dantarannya Tim Basarnas Balikpapan serta relawan dan masyarakat sekitar dilakukan sekira pukul 10.00 Wita.
"Sekira pukul 17.10 Wita, korban telah ditemukan di perairan wilayah Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan posisi terapung," jelas Yusuf.
Ditambahkannya, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan VER (Visum Et Repertum) dan telah membuat surat pernyataan. (mmbse)
Tidak ada komentar: