kutaikartanegaranews »
Karhutla
,
News
,
Pemerintahan
,
Pemkab Kukar
,
Pendidikan
»
Dampak Karhutla dan Kabut Asap, Sekolah di Kukar Terapkan PJJ Mulai 3 September
Dampak Karhutla dan Kabut Asap, Sekolah di Kukar Terapkan PJJ Mulai 3 September

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta kekeringan yang berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-54/SET-II/400.3.1/09/2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Jenjang PAUD, SD, dan SMP Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla dan Kekeringan), tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat edaran yang diteken Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri ini menyebutkan, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kukar diwajibkan memberlakukan PJJ mulai Kamis, 3 September 2026 hingga 8 September 2026.
Selanjutnya, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Masa PJJ juga dapat diperpanjang melalui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain persoalan kualitas udara, PJJ juga diberlakukan secara khusus bagi satuan pendidikan di wilayah yang terdampak musim kemarau panjang hingga menyebabkan terbatasnya ketersediaan air bersih.
Untuk ketentuan khusus tersebut, satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan PJJ kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ juga tidak diwajibkan menggunakan jaringan internet. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki akses listrik atau internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Selama masa PJJ, kegiatan pembelajaran tetap menyesuaikan jam belajar normal dan dimulai pukul 07.30 WITA sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Beban belajar juga disederhanakan dengan menitikberatkan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Satuan pendidikan tidak diperkenankan memberikan tugas yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), satuan pendidikan yang menerima layanan tersebut diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing terkait teknis penyalurannya.
Setelah kondisi kualitas udara membaik dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, sekolah diwajibkan melakukan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan selama masa PJJ.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pendidikan tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidikan di tengah kondisi karhutla, kabut asap, dan kekeringan. (*)

Tidak ada komentar: