Pemkab Kukar Perjuangkan Revisi UU No 33/2004

"NKRI harga mati, tapi kesejahteraan dan keadilan diatas segala-galanya", Kalimat ini disuarakan oleh orang nomor satu di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebagai kepala daerah, Rita merasakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah, dianggap belum adil bagi daerah yang dipimpinnya dan daerah lainnya di Indonesia

Bupati Kukar Rita Widyasari tuntut revisi UU No 33/2004
Foto: Endi
"Kita harus berjuang, kita harus meminta DPR RI membuatkan satu perubahan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjadi lebih baik bagi daerah penghasil," tuntut Rita saat berorasi mendukung Gerakan Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Daerah (GRK2D), Senin (11/05) di Gedung DPRD Kukar.

Rita mengatakan, Kutai Kartanegera merupakan daerah yang luas, daerah penghasil dengan sumber daya alam yang mungkin hanya bisa dinikmati sampai 50 tahun kedepan. Inilah yang membuat pemerintah daerah mencari keadilan kepada pemerintah pusat. Secara yuridis dan berdasarkan landasan sosiologis serta hasil riset, menurutnya sudah tepat bila Kukar meminta dana 10 persen untuk minyak dan 20 persen untuk gas bumi.

Rita yang didampingi Sekkab Edi Damansyah, Ketua DPRD Kukar Salehuddin SSos Sfil dan Wakil anggota dewan lainnya, menyatakan sangat mendukung dan memberikan apresiasi penuh terhadap gerakan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Daerah (GRK2D) Kukar. Ia mengatakan, gerakan ini bukan hanya gerakan eksekutif dan legislatif saja tapi merupakan gerakan rakyat yang bersama-sama menuntut keadilan.

"Saya ingin kita semua bangkit, dan insya allah dua minggu lagi akan ada titik poin di Kutai Kartanegara bagi seluruh daerah penghasil di Indonesia, Kita akan berkumpul dan kembali lagi ke DPR RI untuk menyatukan satu sikap yaitu meminta keadilan revisi undang-undang," tegasnya. (ekn)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top