Di Muara Jawa 3 ABG Dipaksa Jadi PSK

Wakapolres Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus 3 gadis dibawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Foto : Dok. Humas Polres Kukar

Alih-alih dijadikan pengasuh anak dan pelayan cafe, 3 gadis belia justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). Ketiganya sebut saja Mawar (14), Bunga (16) dan Melati (16), harus mengalami nasib menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Wakapolres Kompol Indratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Kamis (22/10) kemarin menerangkan, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga mempunyai peran untuk melakukan perekrutan, penampungan serta mempekerjakan ketiga gadis dibawah umur tersebut.

"Kelima tersangka, masing-masing berinisial Su (34), warga Desa Pendingin Sanga-Sanga, Pasangan suami istri An (46) dan istrinya SR (31) warga Desa Muara Kembang, serta AL (25) bersama suaminya Sd alias Ca (25), warga jalan Panglima PU Kelurahan Muara Kembang," paparnya.

Dikatakannya, Ketiga korban sudah dipekerjakan sebagai psk selama 1 tahun lebih. Selama berada di lokalisasi, ketiganya dilarang melakukan komunikasi dengan keluarga atau orang sekitar. Namun Mawar dan Bunga berhasil melarikan diri dan menghubungi orang tuanya di Malang.

Kedua orang tua korban yang berada di Jawa Timur lantas melapor ke Polres Malang, Selanjutnya laporan tersebut dikoordinasikan ke jajaran Polres Kukar. Dari hasil penyelidikan petugas di lokalisasi, polisi menemukan satu korban asal Balikpapan yang juga masih dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Kelima tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Indratmoko, Kedua korban yang berasal dari Jawa Timur direkrut oleh tersangka SU yang merupakan istri mantan Plt Lurah Pendingin, SU menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, sedangkan korban asal Balikpapan di rekrut oleh tersangka AL. 

Ia menambahkan, Salah seorang korban kini diketahui sedang hamil dan ketiganya sementara dititipkan di Dinas Sosial Kukar, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke keluarga masing-masing. (ekn)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top