Awas! Parkir Sembarangan Pengendara Bisa Ditilang
Satlantas Kukar Sosialisasikan larangan parkir ditepi jalan sepanjang jalan Sudirman hingga KH Akhmad Mukhsin Foto: Dok. Satlantas Kukar |
Pemilik kendaraan di kota Tenggarong kini harus memperhatikan aturan parkir dibeberapa tempat. Pasalnya Satlantas Kukar saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan parkir di tepi ruas jalan sepanjang jalan Jendral Sudirman hingga KH Akhmad Mukhsin.
"Dua ruas Jalan itu kerap dijadikan lokasi parkir padahal sudah tersedia kantung parkir yang memadai," tutur Kasat Lantas Kukar AKP Afrian Satya Permadi.
Kasatlantas mengatakan, Nantinya pengendara yang nekat parkir di tepi jalan tersebut akan langsung ditilang dengan denda mencapai Rp500 ribu. Kebijakan larangan parkir di dua ruas jalan tersebut bukan tanpa alasan, selain karena di lokasi ini telah tersedia kantung parkir yang memadai, juga bertujuan agar Kota Raja semakin rapi dan bebas kemacetan.
"Selama Operasi Simpatik 2016 ini larangan parkir baru sebatas sosialisasi, Namun setelah itu pengendara yang parkir di tepi jalan Jenderal Sudirman hingga KH Akhmad Mukhsin akan langsung diberi sanksi tilang," tegasnya.
Ia menambahkan, Selama ini beberapa kantung parkir justru digunakan pedagang untuk berjualan, karena itu untuk menerapkan larangan parkir tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas Dishub dan Satpol PP Kukar. "Lokasi parkirnya sering dipenuhi pedagang karena selalu kosong jarang kendaraan parkir di sana," jelasnya.
Nantinya sambung Afrian, Kantung-kantung parkir akan dijaga petugas resmi dari Dinas Perhubungan, dan setiap kendaran akan dikenakan tarif parkir yang langsung disetor ke kas daerah sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir. (end)
Tidak ada komentar: