Plt Sekda Kukar: Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing

Plt Sekda Kukar H Marli saat memimpin rapat tim pemantauan orang asing di pendopo Wakil Bupati
Foto: Dok.Humas Kukar

Plt Sekda Kukar H Marli memimpin rapat Tim Pemantauan Orang Asing (Tim Pora) yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, di Pendopo Wakil Bupati Kukar.

Dikatakannya, Keberadaan orang asing atau lembaga asing yang ada di Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) harus menjadi perhatian serius semua pihak, bukan hanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), namun juga dari masyarakat maupun pihak swasta. 

"Tingkatkan pemantauan dan pengawasan orang asing secara berkelanjutan, tingkatkan koordinasi antar SKPD dalam pengawasan keberadaan orang asing atau lembaga asing," ucapnya.

Menurut Marli, Pemkab Kukar melalui dinas instansi terkait telah rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing. Namun ia tetap mengingatkan agar terus meningkatkan kewaspadaan sehingga membawa dampak positif dan tercipta situasi yang aman, tertib, tenteram, damai dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Slamet Sutarno, mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk melakukan pengawasan serta penindakan keimigrasian secara terkoordinir dengan turut melibatkan peran serta instansi-instansi terkait, maupun masyarakat terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 Samarinda. 

"Hal ini untuk menyamakan persepsi antara petugas imigrasi dengan instansi terkait serta masyarakat melalui penerapan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.

Kegiatan ini, lanjutnya, sekaligus dalam rangka mencari bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kukar, serta untuk pemantapan, penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait.

Ditambahkan Slamet, Kantor Imigrasi Samarinda merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang memiliki tugas pokok dibidang keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Samarinda memiliki wilayah kerja yang mencakup 4 kabupaten dan 2 kota yaitu Kabupaten Kukar, Kutai Timur, Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Bontang dan Kota Samarinda," jelasnya.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (23/08) lalu, juga membahas tentang permasalahan dan kendala yang dihadapi dilapangan oleh dinas instansi terkait yang diikuti para Camat Se-Kabupaten Kukar, perwakilan dinas/instansi dan sejumlah undangan lainnya. (hmp04/end).

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top