Tiga Orang Diringkus, Polisi Amankan 12 Poket Sabu

Kanit Resnarkoba Polres Kukar Ipda Darnuji bersama 3 orang tersangka pelaku peredaran narkoba jenis shabu
Foto: Endi

Pelaku peredaran narkoba tampaknya tak pernah berhenti menebar barang haram di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Buktinya, Minggu (04/09) lalu, anggota Satuan Resnarkorba Polres Kukar kembali meringkus pelakunya.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekira jam 20.30 Wita, anggota Resnarkoba mendatangi tempat yang di informasikan dan mencurigai seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan tengah berada di pintu gerbang stadion Aji Imbut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno melalui Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Darnuji.

Ketika diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisial JC (38) warga desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket kecil sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam ikat pinggang.

"JC ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yakni Al (34) warga Sei Kunjang, Samarinda," beber Darnuji.

Dari keterangan ini, petugas kembali bergerak mengejar nama yang disebutkan JC dan berhasil meringkus Al saat tengah berada di jalan Teuku Umar, namun dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang dimaksud.

Tak berhenti sampai disini, petugas kembali melakukan pengembangan, dari interogasi yang dilakukan, Al mengakui jika sabu yang berada di tangan JC diperolehnya dari seorang pria bernama Tj (62). 

"Petugas kemudian meminta Al untuk menghubungi Tj, keduanya selanjutnya bertemu di jalan Adam Malik, Samarinda, Senin (05/09) dini hari. Saat itulah anggota meringkus Tj dan menemukan 11 poket sabu-sabu yang sempat berusaha dibuang ke jalan oleh tersangka," ungkap Kanit.

Setelah berhasil mengamakan para pelaku dan barang bukti sebanyak 12 poket sabu, ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," demikian jelas Darnuji. (end)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top