Tiba di Tenggarong, Menkumham Cek Kesiapan Lapas Anak

Menkumham Yasonna H Laoly berbincang dengan Bupati Kukar saat meninjau gedung Disdik Kukar
Foto: R.Hidayat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melakukan kunjungan kerja ke kota Tenggarong. Helikopter yang ditumpangi sang menteri tiba di stadion Rondong Demang, Jum’at (04/11) pukul 13.30 Wita.

Kedatangan Menkumham disambut langsung oleh Bupati Kukar Rita Widyasari, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono, Sekda Kukar H Marli, Kepala SKPD dan unsur Muspida Kukar.

Menkumham mengatakan, kedatangannya terkait dengan rencana Bupati Kukar yang menghibahkan sebidang tanah dan bangunan untuk digunakan sebagai lapas atau lembaga pembinaan khusus anak, yakni eks kantor RSUD AM Parikesit yang sebelumnya merupakan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar.

“Terima kasih kepada Ibu Bupati atas hibah yang diberikan, ini sangat penting untuk anak-anak kita. Karena dengan adanya undang-undang yang baru tentang peradilan anak maka penanganannya berbeda. Tidak boleh anak-anak itu digabung dengan orang-orang dewasa, itu sangat berbahaya,” ujarnya saat melihat kondisi eks kantor Disdik Kukar.

Pemberian hibah ini menurut Yasonna sangat bermanfaat, tidak hanya bagi Kemenkumham tetapi juga bagi bangsa dan negara. “Karena mereka juga adalah anak-anak yang masih mempunyai masa depan dan potensi yang besar,” harapnya.

Menkumham menilai, tempat yang akan digunakan sebagai lapas anak sebenarnya sudah bisa digunakan, karena bangunan dan organisasi Kalapasnya sudah ada. “Tapi nanti kan rehabnya anggaran tahun 2017, tinggal nanti pembenahan sedikit,” jelas Yasonna.

Sementara Bupati Kukar Rita Widyasari mengungkapkan, keinginannya untuk memiliki lapas khusus anak sudah sejak lama dan tak lepas dari pengamatannya ketika beberapa kali mengunjungi Lapas Kelas II B Tenggarong. 

“Layaknya anak-anak itu tidak dipenjara, karena masih dibawah umur, gabung sama orang dewasa dengan perilaku mereka yang berbeda-beda ini kan membahayakan, “ ucapnya.

Saat ini, kata Rita, jumlah penghuni Lapas II B yang seharusnya hanya 350 orang justru melebihi kapasitas yang seharusnya, dimana salah satunya berisi tahanan anak-anak dan perempuan. 

“Yang pasti sudah full dan sangat tidak manusiawi, meskipun orang di penjara tetapi tetap kita harus memanusiakan manusia, toh mereka sudah di penjara dan dihukum,” tuturnya.

Terkait aturan hibah, menurut Bupati hal itu tidak perlu lagi dilaporkan kepada DPRD Kukar, karena bangunan tersebut sifatnya tidak bergerak dan manfaatnya bisa dirasakan. “Tidak masalah secara hukum, karena menurut saya kita masih melihat barangnya,” tegas Rita. 

Ditambahkannya, selain eks kantor Disdik Kukar, bangunan lama RSUD AM Parikesit juga akan diserahkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) sebagai pusat rehabilitasi pemakai narkoba. “Nanti rencananya tangal 24 November Pak Budi Waseso Kepala BNN akan kesini,” tutupnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top