Jasad Suryadi Dibuang Ke Sungai Muara Jawa, Pelaku Dibekuk di Kalsel

Kapolsek Kukar memberikan keterangan pers kepada wartawan, nampak pelaku pembunuhan diapit petugas
Foto: Endi

Penyebab kematian Suryadi (27) warga Jalan Jaya Makmur, RT 3 Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, yang ditemukan mengambang di perairan Delta Mahakam, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Jum'at 30 Desember 2016 lalu, akhirnya terungkap.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, mengatakan, selama kurang lebih satu pekan polisi melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial RD (40).

"Pelaku ternyata melarikan diri ke Kalimantan Selatan, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polda setempat," ujar Zulkarnaen didampingi Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Selasa (10/01) siang.

Dan tepat Sabtu (07/01) sekira pukul 15.00 Wita, pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha itu dibekuk tanpa ada perlawanan di kawasan Jalan Caraka Jaya, Perumahan Caraka Yumda, Kelurahan Klandasan Ulin, Kabupaten Banjar Baru.

Selain meringkus RD, tim Opsnal juga mengamankan NL yang merupakan istri tersangka, keduanya selanjutnya dibawa menuju Tenggarong untuk menjalani proses hukum di Mapolres Kukar.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi Suryadi lantaran mendapati istrinya telah berselingkuh dengan korban. "Motifnya cemburu dan pelaku tidak terima, dari hasil pendalaman kita, pelaku membunuh korban seorang diri," ujar Zulkarnaen.

Sebelum dibunuh, korban dan pelaku terlibat perkelahian di jalur houling PT Binamitra Sumber Arta, desa Dondang, kecamatan Muara Jawa. "Akhirnya korban tewas dengan luka tembak, luka bacok dan terkena benda tumpul," ungkapnya.

Kapolres membeberkan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah dibeberapa bagian tubuhnya. "Terdapat luka tembak dibagian dada sebelah kanan, kemudian luka sabetan di punggung dan kepala bagian belakang," ucapnya.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas membuang korban berikut 1 buah senjata api rakitan dan sebuah celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa Suryadi ke sungai Muara Kembang.

Dikatakan Kapolres, tindakan tersangka menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam pasal pembunuhan berencana. "Pasal yang diterapkan itu primernya 340 dan sekundernya 338 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil roda empat merk Daihatsu Xenia berwarna merah maroon, serta 1 proyektil peluru yang ditemukan di tubuh korban. "Kita masih melakukan pengembangan barang bukti senjata api milik tersangka," tambah Kapolres. 

Kronologis kejadian sendiri berawal saat korban dilaporkan menghilang oleh pihak keluarga pada 26 Desember 2016 ke petugas Polsek Sanga-Sanga. Empat hari kemudian, jasad Suryadi ditemukan seorang warga tengah mengambang di sungai Muara Kembang tak jauh dari dermaga jety PT Binamitra Sumber Arta.

Korban yang saat ditemukan mengenakan celana jeans warna biru dan baju kaos warna hitam, selanjutnya di evakuasi oleh petugas Polsek Muara Jawa dibantu petugas Polsek Sanga-Sanga serta Polairud Anggana.

Meski sempat tidak diketahui identitasnya, namun petugas Polsek Sanga-Sanga memastikan jasad tersebut adalah Suryadi berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan keluarganya serta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk yang ditemukan di saku korban.

Dari hasil otopsi pula diketahui jika pada tubuh korban terdapat bekas luka tusuk dan juga luka tembak, Suryadi pun diduga dibunuh dan sengaja dibuang ke sungai, hingga akhirnya polisi membekuk pelaku yang tak lain adalah tetangga korban di Pendingin. (end)

RD pelaku pembunuh tetangganya sendiri terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati
Foto: Endi





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top