BPJS Kesehatan Targetkan Dropbox Tersebar di 18 Kecamatan Se-kukar

Susan Triana dari KCU BPJS Samarinda (kiri) dan Kepala Layanan Operasional BPJS Kukar Laily Jumiati (kanan) 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyiapkan sistem layanan dropbox di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan untuk mempermudah layanan tanpa harus mendatangi kantor BPJS di Tenggarong.

Menurut Kepala Layanan Operasional BPJS Kukar, Laily Jumiati, saat ini sudah ada 5 kecamatan yang bisa mempergunakan layanan dropbox. "Kami sudah kerjasama dengan 5 kecamatan, yakni Samboja, Marangkayu, Muara Badak, Kembang Janggut dan Tenggarong Seberang," ujarnya.

Dalam perbincangan bersama wartawan, Jum'at (10/02) lalu, Laily yang didampingi Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Samarinda, Susan Triana, mengatakan, BPJS menargetkan dropbox akan dibagi ke 18 kecamatan dengan 32 Puskesmas atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

"Jadi nanti secara bertahap dropbox itu akan disebar, target kami maksimal dua bulan kedepan sampai dengan akhir Maret semuanya sudah ada di masing-masing kecamatan," ucap Laily.

Laily menambahkan, pihaknya juga akan melakukan mapping atau pemetaan desa, sehingga layanan dropbox juga bisa dijangkau warga masyarakat yang aksesnya berada cukup jauh dari kantor kecamatan.

Sementara Susan Triana, menerangkan, mekanisme dropbox sendiri adalah, BPJS menitipkan satu box ke FKTP, sehingga warga masyarakat yang berdomisili di salah satu kecamatan tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS Kukar atau ke KCU Samarinda.

"Peserta cukup dengan mengisi daftar isian disertai Kartu Keluarga dan kemudian dimasukkan kedalam dropbox tersebut, nanti petugas yang ditunjung akan menyerahkan ke BPJS kesehatan dan kami akan segera memproses," kata Susan.

Susan menyebutkan, titik-titik penyebaran dropxbox selain di FKTP juga akan ditempatkan di kantor-kantor kecamatan serta layanan tempat berkumpulnya masyarakat. "Yang harus diperhatikan saat mengisi daftar isian cantumkan nomor handphone yang aktif, karena nanti petugas akan menghubungi nomor tersebut," bebernya.

Sedangkan untuk pemilihan kelas, lanjutnya, jika peserta BPJS yang sudah terdaftar sebelumnya masih memilih kelas yang sama, maka tidak akan ada tambahan berkas. "Akan tetapi jika memilih kelas 1 atau 2, maka harus melampirkan foto copy buku rekening dari salah satu Bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN," terang Susan.

Susan berharap, masyarakat yang tergolong mampu bisa mendaftar kembali sebagai peserta BPJS mandiri. "Untuk pembayaran iuran BPJS, selain melalui 4 Bank yang saya sebutkan, bisa juga melalui ATM dan PPOB (Payment Poin Online Bank). Kami akan berusaha untuk memperbanyak chanel pembayaran agar masyarakat mendapatkan kemudahan," tandasnya.

Terkait iuran peserta BPJS, sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 19 Tahun 2016, untuk Kelas 1 iuran yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp 80 ribu perjiwa/perorang, Kelas 2 Rp 51 ribu, dan Kelas 3 Rp 25,500.

"Yang kita harapkan pembayaran iuran itu bisa tepat waktu, jangan sampai menunggak. Bisa dibayar setiap bulannya hingga tanggal 10. Jika melewati tanggal tersebut sistem non aktif, jadi saran saya bayarlah diawal bulan, apalagi kita tergantung jaringan," tukasnya.

Susan pun mengingatkan, jika dalam pelayanan atau manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS tidak ada hal yang membedakan. baik Kelas 1, 2, ataupun 3, perbedaan hanya terdapat di fasilitas non medis.

"Perlakuannya tetap sama, di rumah sakit pemerintah kalau di kelas 1 badnya dua, kelas 2 ada empat, kelas 3 ada yang enam dan delapan. Tapi banyak juga di rumah sakit swasta yang di kelas 1 hanya satu orang saja, jadi tidak ada perbedaan, obatnya pun sama," demikian jelasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top