Polisi Gadungan Ini Dibekuk Usai Setubuhi dan Peras ABG

Polisi gadungan ini dibekuk tim opsnal Polres Kukar usai menyetubuhi dan memeras seorang abg di Tenggarong
Foto: Endi

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur menimpa seorang pelajar kelas 3 salah satu SMP di Tenggarong. Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun dan tergolong ABG ini harus menjadi korban lantaran takut dengan ancaman pelaku bernama Ali Yusni (43).

Peristiwa yang menimpa Melati terjadi pada Minggu (05/02) sekira pukul 17.00 Wita, dan berawal ketika korban bersama temannya tengah berboncengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di depan SMKN 1 keduanya menyalip pelaku.

"Korban dalam posisi dibonceng dan tidak mengenakan helm, pelaku yang saat itu mengenakan celana PDL polisi kemudian menghentikan korban dan mengaku-ngaku sebagai anggota, karena ketakutan, korban berusaha kabur namun diikuti oleh pelaku," terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.

Dalam keterangan persnya, Selasa (07/02), Yuliansyah mengatakan, pelaku yang tinggal di Samarinda terus mengikuti korban hingga sampai ke kawasan Gunung Belah. "Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa dia anggota polisi dan mau menilang, karena ketakutan, korban menuruti ajakan damai pelaku," tuturnya.

Selanjutnya korban dan temannya mengikuti arahan pelaku ke arah Jalan Triyu menuju Jahab, sesampainya dipertengahan jalan di dekat sebuah pondok, pelaku mengajak berhenti dan meminta uang damai Rp 300 ribu. 

"Karena korban ketakutan dan tidak mempunyai uang, pelaku mengancam korban dan temannya dengan syarat jika mau berdamai maka salah satu dari keduanya harus menjadi korban. selanjutnya korban di ajak masuk ke dalam semak-semak, sedangkan temannya ditinggal dipondok dan kunci motor serta handphone dibawa oleh pelaku," kata Kasat.

Saat di semak-semak pelaku membuka jaket dan celananya, kemudian korban disuruh (maaf) mengulum kemaluan pelaku, selanjutnya korban di suruh telanjang dan berbaring ditanah beralaskan jaket, setelah itu korban pun disetubuhi.

Usai melampiaskan hasratnya, pelaku dan korban menuju motor yang diparkir di dekat pondok, pelaku lantas meminta handphone milik korban. "Pelaku memaksa untuk menebus handphone tersebut dengan uang tunai Rp 300 ribu dengan batas waktu sampai jam 8 malam, lalu janji bertemu kembali di pasar seni dan selanjutnya mereka masing-masing berpisah," ujar Yuliansyah.

Pelaku kemudian menuju ke arah Jahab, sedangkan korban dan temannya kembali ke arah Tenggarong, dalam perjalanan itulah korban menceritakan kejadian persetubuhan dan pemerasan yang dialaminya kepada temannya.

Korban lantas mengadu ke keluarganya, tak terima dengan perbuatan pelaku, sekitar pukul 21.00 wita korban ditemani keluarga serta temannya yang menjadi saksi dalam kejadian itu kemudian melapor ke Polres Kukar.

"Setelah itu Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan upaya pemancingan terhadap pelaku. Korban kemudian menghubungi ponselnya yang diambil pelaku dan bersedia menebusnya dan mengajak bertemu," beber Kanit.

Setelah sepakat bertemu, Ali Yusni yang sudah berada di Samarinda malam itu juga kembali menuju ke Tenggarong, dan Senin (06/02) sekitar pukul 01.30 dini hari pelaku terlihat berada di Jalan Tenis Lapangan. "Saat akan ditangkap, pelaku mengaku sebagai polisi, tapi anggota kami langsung meringkusnya," jelas Yuliansyah.

Kasat mengatakan, pelaku mengaku sehari-harinya bekerja sebagai penjahit, sedangkan celana PDL yang dipakainya sebagai modus melakukan perbuatan bejatnya merupakan pesanan seorang anggota polisi.

AKP Yuliansyah menyampaikan rilis kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Ali Yusni terhadap seorang ABG
Foto: Endi

Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa celana PDL, baju seragam polisi yang ditemukan dibawah jok motor pelaku, serta jaket yang digunakan sebagai alas saat menyetubuhi Melati.

Kini Ali Yusni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76 D (Jo) Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka kita jerat hukuman dengan pidana kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Yuliansyah. (end)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top