Ringkus Penghuni Kontrakan, Polisi Temukan 12 Poket Sabu

Wh pelaku pengedar narkoba diamankan polisi beserta barang bukti 12 poket sabu dan sejumlah uang tunai
Foto: Istimewa

Diduga sering mengedarkan narkoba, polisi akhirnya meringkus Wh (33) seorang penghuni rumah kontrakan di Jalan Nirwana, RT 14, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKB Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Donny DH, menerangkan, Senin (10/04) lalu sekira pkl 21.00 Wita, anggotanya mendapat informasi jika dirumah kontrakan pelaku acapkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Mendapat informasi tersebut, anggota kami kemudian melakukan pengintaian, ternyata informasinya benar. Petugas lantas bergerak dan meringkus pelaku di kediamannya," terang Kapolsek kepada media ini.

Setelah berhasil membekuk pelaku, polisi kemudian melakukan penggeladahan dan menemukan 12 poket besar narkotika jenis sabu, 11 poket diantaranya disembunyikan didalam kotak rokok disaku celananya.

"Selain barang bukti berupa 12 poket sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah alat takar berupa sedotan plastik, satu bandel plastik kosong yang diduga untuk mengemas sabu, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1 juta," beber Donny.

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan dan masih dalam pemeriksaan petugas guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal sabu-sabu yang diedarkannya.

"Pelaku mengaku sudah setahun terakhir mengedarkan sabu, perbuatan yang bersangkutan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top