Di Kembang Janggut Polisi Tangkap Pelaku Pedofilia Jaringan Internasional

Wakapolres Kukar didampingi Kanit I Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya (kanan) saat rilis kasus pedofil
Foto: Endi

DA (41) seorang pelaku pedofilia jaringan internasional ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar dan Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya di wilayah Kembang Janggut, Minggu (07/05) sore.

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas mengatakan, penangkapan pelaku yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan itu bermula saat patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya.

"Saat itu didapati sebuah grup di jejaring Skype yang melakukan kegiatan live streaming hubungan seksual dengan anak-anak. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diduga berada diwilayah kita (Kembang Janggut, Red)," ujarnya Senin (08/05) kemarin.

DA sendiri usai dibekuk polisi dibawa ke Mapolres Kukar, sedangkan korban diketahui putri kandungnya yakni D (17) dan keponakannya D (10). "Keduanya tinggal dirumah pelaku dan masih bersekolah," beber Andre.

Dari tangan DA polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer Aspire dan 3 buah handphone. "Motif pelaku diduga kepuasan seksual, modusnya setelah melakukan perbuatannya pelaku mengirimkan video secara live," kata Andre lagi.

Pelaku memiliki 6 grup skype internasional dan 28 grup whatsapp internasional. Rencananya DA akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Untuk korban penanganannya akan dikoordinasikan Sat Reskrim Polres Kukar dengan melibatkan pemerintah kabupaten," ucapnya.

Kasus pedofil, sambung Andre, perlu mendapat perhatian pemkab, mengingat kejahatan ini sama berbahayanya dengan kejahatan teroris dan narkoba. 

"Karena ini membahayakan dan meresahkan masyarakat, maka harus menjadi perhatian bersama sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Wakapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kukar khususnya bagi para orang tua agar mengawasi anak-anaknya pada saat bermain diluar rumah. 

"Anak-anak yang memiliki handphone tolong diawasi dan dicek, karena pelaku pedofil bisa melakukan kejahatannya melalui media sosial. Jika ada anaknya yang menjadi korban segera laporkan kepada pihak kepolisian," cetusnya,

Hal senada juga disampaikan Kanit I Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya Kompol Joko Handono saat mendampingi Wakapolres Kukar. "Kalau pun ada terindikasi kasus serupa, agar melaporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti," pintanya.

Terkait kejahatan pedofil yang dilakukan DA, Joko menegaskan jika pelaku akan dijerat dengan Undang-undang pornografi dan ITE (Informasi Transaksi Elektronik). "Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara," tandasnya. (end)

Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top